SATUAN Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menetapkan MA, pengemudi mobil yang menabrak seorang warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga jatuh ke Kali Grogol sebagai tersangka.
"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Wilayah Jakbar AK Hartono seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (12/9).
Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.
"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
Karena hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Hujan Merata, Bendung Katulampa Status Siaga 3
Sebelumnya, pria berinisial W, 64, jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat (9/9).
Saat itu, pria lanjut usia tersebut sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Saat itu, cuaca hujan deras.
"Dia lagi benerin mobil di pinggir jalur lambat Tol Dalam Kota," kata salah satu keluarga korban, Wawak, di Jakarta.
Diungkapkan Wawak, W meminggirkan kendaraan karena mengalami gangguan mesin di lajur darurat Tol Dalam Kota, namun seorang pengemudi menabrak mobil korban dari belakang.
Saat itu, W yang berada di depan mobilnya ikut terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota. Bahkan korban tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.
"Dia lagi di kap mobil langsung terpental ketika mobilnya tertabrak," ujar Wawak.
W sempat hilang terbawa arus Kali Grogol. Keesokan harinya, Sabtu (10/9), jasad W ditemukan oleh tim SAR tidak jauh dari lokasi jatuh. (Ant/OL-16)