Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SATUAN Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menetapkan MA, pengemudi mobil yang menabrak seorang warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga jatuh ke Kali Grogol sebagai tersangka.
"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Wilayah Jakbar AK Hartono seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (12/9).
Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.
"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
Karena hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Hujan Merata, Bendung Katulampa Status Siaga 3
Sebelumnya, pria berinisial W, 64, jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat (9/9).
Saat itu, pria lanjut usia tersebut sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Saat itu, cuaca hujan deras.
"Dia lagi benerin mobil di pinggir jalur lambat Tol Dalam Kota," kata salah satu keluarga korban, Wawak, di Jakarta.
Diungkapkan Wawak, W meminggirkan kendaraan karena mengalami gangguan mesin di lajur darurat Tol Dalam Kota, namun seorang pengemudi menabrak mobil korban dari belakang.
Saat itu, W yang berada di depan mobilnya ikut terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota. Bahkan korban tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.
"Dia lagi di kap mobil langsung terpental ketika mobilnya tertabrak," ujar Wawak.
W sempat hilang terbawa arus Kali Grogol. Keesokan harinya, Sabtu (10/9), jasad W ditemukan oleh tim SAR tidak jauh dari lokasi jatuh. (Ant/OL-16)
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved