Selasa 02 Agustus 2022, 16:04 WIB

Blokir Rekening ACT, Polri Sita Rp3 Miliar

Siti Yona Hukmana | Megapolitan
Blokir Rekening ACT, Polri Sita Rp3 Miliar

medcom.id
ACT

 

KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir sejumlah rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Uang miliaran rupiah pun disita.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan, blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Nurul Azizah  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Nurul mengatakan penyidik juga menemukan dana Rp5 miliar. Dana itu terdapat di rekening ACT lainnya.

"Yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul.

Baca juga: Menko PMK: Kemensos Sudah Tepat, ACT Tidak Layak Dapat Peringatan

Sebelumnya, Nurul menyebut Bareskrim Polri tengah melacak aset yayasan ACT dan para afiliasi. Kemudian, menelusuri 843 rekening ACT berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Nurul.

Kemudian, Penyidik juga tengah mendalami 777 rekening ACT. Pendalaman dilakukan guna mengetahui ratusan rekening tersebut terdaftar atau tidak di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT, untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ucap Nurul. (OL-5)

Baca Juga

Ist

Semesta Berpesta Hadir di Bekasi, Sajikan Pengalaman yang Berbeda

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 16:27 WIB
Sederet musisi Nasional Tanah Air siap menghibur Kota Bekasi dengan pengalaman yang berbeda di Event Semesta...
Antara

DKI Jakarta Punya Alat Pemantau Kualitas Udara Baru, Begini Fungsi dan Cara Kerjanya

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Minggu 04 Juni 2023, 13:29 WIB
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan WRI Indonesia secara resmi memperkenalkan tiga peralatan pemantau kualitas udara baru bertaraf...
MI/USMAN ISKANDAR

Dinas KPKP Awasi Pelaksanaan Jual Beli Hewan Kurban di Jakarta

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Minggu 04 Juni 2023, 12:41 WIB
"Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya