Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa langkah Kementerian Sosial yang langsung mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah sangat tepat.
Menurutnya, ketika ditemukan indikasi penyelewengan dana donasi oleh sebuah lembaga filantropi, langkah-langkah halus seperti peringatan sudah tidak berlaku lagi.
"Kalau baru melompat pagar, ya diingatkan. kalau baru buka pintu, diingatkan kedua kali. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian, masa cuma diingatkan. Harus dikejar, dong. Kalau cuma diingatkan, lari kencang dia," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).
Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, para petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengentit uang donasi yang dikumpulkan untuk bantuan bencana alam.
"Ada indikasi mereka mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dalam jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).
Baca juga: Menko PMK: Ada Indikasi Pejabat ACT Ambil Donasi Bantuan Bencana Alam
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana bantuan untuk korban bencana alam seharusnya sama sekali tidak boleh diutak-atik oleh pihak pengelola donasi. Artinya, seluruh uang yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan, tanpa ada potongan-potongan operasional atau administrasi.
"Untuk bencana alam, pengelola dana tidak boleh mengambil biaya untuk operasional. Itu aturannya 0%. Bantuan bencana alam itu tidak boleh diambil sedikitpun oleh pihak pengelola, pengumpul, 1% pun tidak boleh," tegasnya.(OL-4)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Dugaan penyelewengan keuangan ini mulanya disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sebanyak 77 auditor pun dikerahkan ke lokasi kegiatan untuk mengawal akuntabilitas tata kelola keuangan kegiatan tersebut.
Pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut.
Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan pekan olahraga nasional itu.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo akan melaporkan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
KEPALA Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN Nawawi menilai pengintegrasian data penerima bantuan sosial (bansos) dan data kependudukan (NIK) sebagai hal yang layak dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved