Senin 01 Agustus 2022, 17:37 WIB

Menko PMK: Kemensos Sudah Tepat, ACT Tidak Layak Dapat Peringatan

Andhika Prasetyo | Humaniora
Menko PMK: Kemensos Sudah Tepat, ACT Tidak Layak Dapat Peringatan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

 

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa langkah Kementerian Sosial yang langsung mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah sangat tepat.

Menurutnya, ketika ditemukan indikasi penyelewengan dana donasi oleh sebuah lembaga filantropi, langkah-langkah halus seperti peringatan sudah tidak berlaku lagi.

"Kalau baru melompat pagar, ya diingatkan. kalau baru buka pintu, diingatkan kedua kali. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian, masa cuma diingatkan. Harus dikejar, dong. Kalau cuma diingatkan, lari kencang dia," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).

Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, para petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengentit uang donasi yang dikumpulkan untuk bantuan bencana alam.

"Ada indikasi mereka mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dalam jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).

Baca juga: Menko PMK: Ada Indikasi Pejabat ACT Ambil Donasi Bantuan Bencana Alam

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana bantuan untuk korban bencana alam seharusnya sama sekali tidak boleh diutak-atik oleh pihak pengelola donasi. Artinya, seluruh uang yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan, tanpa ada potongan-potongan operasional atau administrasi.

"Untuk bencana alam, pengelola dana tidak boleh mengambil biaya untuk operasional. Itu aturannya 0%. Bantuan bencana alam itu tidak boleh diambil sedikitpun oleh pihak pengelola, pengumpul, 1% pun tidak boleh," tegasnya.(OL-4)

Baca Juga

Ist

Jawab Kebutuhan Pemahaman Bahasa, UAI Buka Magister Linguistik Terapan

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:46 WIB
Generasi muda kini harus memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai teori dan metodologi linguistik terapan dalam berbagai konteks, seperti...
Dok. Ukrida

Ukrida dan BPK Penabur Pererat Kolaborasi Bidang Pendidikan untuk Membangun Negeri  

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:36 WIB
Keduanya pun akan menjalin kolaborasi ikut mencerdaskan bangsa melalui pendidikan generasi...
Dok YPPDB

Ayep Zaki Dorong Kompetensi Nazhir Wakaf Wujudkan Kemaslahatan Bangsa

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 21:40 WIB
Nadzir wakaf ialah para pemegang amanat yang bertugas untuk memelihara dan mengurus harta wakaf, sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya