Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menciduk dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Rabu (27/7). Pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu kali ini kedapatan mencuri sepeda gunung yang berharga ratusan juta rupiah, Rabu (27/7).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah KA alias Kepet, 26 tahun, dan RR alias Dodoy, 24. Kedua pelaku ini mencuri sepeda gunung merek Santa Cruz dari rumah warga di kawasan Jalan Kamboja, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang ditinggal penghuninya.
Sepeda yang dicuri kawanan pelaku sebanyak dua unit. Peristiwa pencurian terjadi tiga hari silam pada Minggu (17/7) sekitar pukul 23.16 WIB.
"Ada tiga pelaku yang beraksi, tertangkap dua, dan satunya masih buron alias DPO. Masing-masing pelaku berperan, ada yang meloncat pagar dan satu yang mengambil sepeda, dan seorang lagi mengawasi di luar rumah," kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Rabu.
Baca juga: Kecanduan Sabu, Tiga Pemuda di Jakbar Nekat Curi Motor
Pelaku merupakan residivis kambuhan yang keluar masuk tahanan. Mereka biasa mengincar rumah kosong dan menggasak barang-barang berharga yang ditinggal pemiliknya.
"Jadi pada 2020 pelaku ini sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, dan kali ini tertangkap lagi," ungkap Kapolres.
Adapun modus pelaku yakni mengintai rumah yang dirasa kosong. Lalu mereka merancang aksi di saat lingkungan sekitar sepi dan mengambil barang-barang yang berada di teras rumah. Pada aksi Minggu kemarin, pelaku menggasak dua unit sepeda yang ditinggal pemilik di halaman rumah bernilai Rp260 juta.
"Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta," tukasnya.
Pelaku kemudian menjual sepeda hasil curian ke pembeli dengan sistem COD. Peristiwa pencurian itu ternyata terekam CCTV rumah korban. "Mereka sistemnya COD, jual langsung ke pembeli," katanya.
Hingga kini, petugas masih dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yaitu A. Sedangkan Kepet dan Dodoy dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman lima tahun penjara," pungkas Imran. (OL-16)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved