Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pemanggilan ini di konfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada (26/7).
Roy dijadwalkan kembali dipanggil penyidik Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Juli 2022 dengan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur.
"Dijadwalkan tanggal 28 besok akan kita periksa ulang lagi," ungkap Zulpan saat menemui awak media (26/7).
Zulpan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pada Jumat (23/7) lalu yang sempat dihentikan lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo yang menurun.
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," imbuh Zulpan.
Baca juga: Pemidahan Citayam Fashion Week, Pemprov DKI dan Menteri BUMN Bisa Kerja Sama
Akan tetapi, Zulpan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai penahanan Roy Suryo dalam kasus ini.
"Nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28. Silahkan nanti kita ikutin perkembangannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Roy Suryo sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (23/7) lalu setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Hal ini di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada laporan dengan nomor register LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor berinisial KW.
Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (OL-4)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved