Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pemanggilan ini di konfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada (26/7).
Roy dijadwalkan kembali dipanggil penyidik Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Juli 2022 dengan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur.
"Dijadwalkan tanggal 28 besok akan kita periksa ulang lagi," ungkap Zulpan saat menemui awak media (26/7).
Zulpan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pada Jumat (23/7) lalu yang sempat dihentikan lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo yang menurun.
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," imbuh Zulpan.
Baca juga: Pemidahan Citayam Fashion Week, Pemprov DKI dan Menteri BUMN Bisa Kerja Sama
Akan tetapi, Zulpan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai penahanan Roy Suryo dalam kasus ini.
"Nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28. Silahkan nanti kita ikutin perkembangannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Roy Suryo sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (23/7) lalu setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Hal ini di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada laporan dengan nomor register LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor berinisial KW.
Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (OL-4)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved