Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota kepolisian yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim, Senin (18/7) sekitar pukul 09.45 WIB.
Keduanya menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa dihadiri oleh pihak keluarga Brigadir J. Menurut Komarudin Simanjuntak, orangtua Brigadir J tidak dapat hadir karena masih mengalami trauma. "Orangtua kami harapkan ikut tetapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Komarudin.
Meski begitu, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orangtua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi. "Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.
Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi. Langkah ini, lanjut dia, sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah. "Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluarga yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," katanya.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri kemudian pencurian dan perentasan. "Tiga hal itu yang akan kami laporkan. Soal senjata api nanti dulu. Resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.
Baca juga: Libatkan Komnas Perempuan Investigasi Kasus Polisi Tembak Polisi
Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga. Bukti lain terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J. Selain luka tembakan, terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, perusakan jari manis dan jari kaki, termasuk pencurian dan perentasan ponsel.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu, kata dia, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. "Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/7).
Insiden itu terjadi pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Ferdy. (Ant/OL-14)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved