Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Tiga Hal ke Bareskrim

Mediaindonesia.com
18/7/2022 15:58
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Tiga Hal ke Bareskrim
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri.(Antara/M Risyal Hidayat.)

TIM kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota kepolisian yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim, Senin (18/7) sekitar pukul 09.45 WIB. 

Keduanya menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa dihadiri oleh pihak keluarga Brigadir J. Menurut Komarudin Simanjuntak, orangtua Brigadir J tidak dapat hadir karena masih mengalami trauma. "Orangtua kami harapkan ikut tetapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Komarudin.

Meski begitu, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orangtua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi. "Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.    

Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi. Langkah ini, lanjut dia, sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah. "Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluarga yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," katanya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri kemudian pencurian dan perentasan. "Tiga hal itu yang akan kami laporkan. Soal senjata api nanti dulu. Resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.

Baca juga: Libatkan Komnas Perempuan Investigasi Kasus Polisi Tembak Polisi

Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga. Bukti lain terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J. Selain luka tembakan, terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, perusakan jari manis dan jari kaki, termasuk pencurian dan perentasan ponsel.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu, kata dia, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. "Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/7). 

Insiden itu terjadi pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Ferdy. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya