Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi pemadaman lampu pada Sabtu (2/7), dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon di Provinsi DKI Jakarta.
Aksi pemadaman lampu ini berlangsung selama satu jam, tepatnya dari pukul 20.30-21.30 WIB. Lokasi pemadaman lampu diterapkan di seluruh bangunan atau gedung kantor Pemprov DKI Jakarta, terkecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik, jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemadaman lampu juga dilakukan di tujuh simbol kota Jakarta yang terdiri dari Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Monas dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha, Bundaran Hotel lndonesia(HI), Patung Pemuda beserta air mancurnya, Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman.
“Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen juga melakukan pemadaman,” ungkap Asep, Jumat (1/7).
Asep menjelaskan, aksi pemadaman lampu selama satu jam ini sebagai tindak lanjut implementasi lnstruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.
Baca juga: Aksi Pemadaman Lampu Serentak di 30 Kota
Aksi pemadaman lampu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penghematan energi, ekonomi serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dari hasil perhitungan PLN, setelah dilakukannya pemadaman lampu, ternyata dapat memengaruhi tiga hal tersebut.
“Aksi pemadaman lampu selama satu jam dalam rangka memberikan pesan edukasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat menghemat energi dan menjadikan Jakarta lebih lestari,” ungkapnya.
Jakarta Pusat yakni Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampurna Strategic), Jalan Thamrin; seputaran Jalan Merdeka kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Jakarta Utara yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Jakarta Barat yakni Jalan Daan Mogot, Jalan Kembangan Raya dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Jakarta Selatan yakni Jalan Prapanca Raya, Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic sampai dengan patung Pemuda) dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Jakarta Timur yakni Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Adapun langkah untuk mengurangi emisi karbon yaitu membuat pabrik yaitu pabrik CO2 cair, dan pabrik dry ice.
Sebuah pidato pada 7 Mei 2023 lalu di Gelora Bung Karno Jakarta ternyata menyentak dan menimbulkan riak.
Upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net-Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menurunkan emisi gas buang kendaraan di ibu kota. Salah satunya menjadikan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.
"Jakarta tengah bekerja menunaikan komitmennya untuk menjadi kota berketahanan dan kini kami telah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26%," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SANKSI tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Senin (26/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved