Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Jaksel

Rahmatul Fajri
30/6/2022 14:55
Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Jaksel
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEORANG sopir taksi berinisial AS, 50, diduga mencabuli bocah perempuan berinisial FR, 8 di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (28/6) pagi.

Ibu korban berinisial N, 34, menjelaskan aksi bejat pelaku terungkap setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya. FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.

"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada. Di kamar mandi sebelah enggak ada. Kamar mandi satunya lagi juga enggak ada. Nah kakaknya masuk kamar, duduk sebentar main HP," ujar N di Jakarta, Kamis (30/6).

"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'Kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya. Sang kakak terkejut mendengar perkataan FR. Korban kemudian diminta menunjukkan kemaluannya.

Namun, FR menolak dan pergi mencari ibunya. Korban kemudian membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.

"Nah, pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang gini, 'Ibu, Ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin dia malah nangis, enggak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde Ali'," ungkap N.

N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Setelah itu N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Baca juga: Warga Jalan Guru Ma'mun Urus Perubahan Alamat di KTP-E

Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Soalnya, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022. Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya