Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap AJL, 28, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL, 35, di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diketahui, korban dibunuh karena mencoba melawan saat ponselnya hendak dicuri oleh pelaku pada Sabtu (25/6) dini hari WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan itu terungkap setelah polisi mengamankan J dan S yang merupakan penadah ponsel hasil curian itu. "Mereka diamankan, diperiksa, dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Zulpan menjelaskan awalnya pelaku berniat mencuri ponsel korban yang saat itu berada di kamar kosnya. Saat pelaku masuk kamar dan akan mengambil ponsel, korban melawan. Sontak pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk perut korban hingga sembilan kali.
Pelaku kemudian mencuri ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh penghuni kos lain. Penghuni dan penjaga kos langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku berinisial AJL di kos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB. Setelah diperiksa lebih lanjut dan mencocokkan alat bukti serta sidik jari ternyata benar AJL ialah pelaku pembunuhan terhadap SL. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," terang Zulpan.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Pelaku menjual ponsel hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp30 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk makan sehari-hari. "Jadi, kita prihatin ya. Ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil ponsel tetapi sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," ujarnya.
Atas perbuatan jahat itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman empat tahun penjara. AJL dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (OL-14)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved