Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLISI menangkap AJL, 28, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL, 35, di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diketahui, korban dibunuh karena mencoba melawan saat ponselnya hendak dicuri oleh pelaku pada Sabtu (25/6) dini hari WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan itu terungkap setelah polisi mengamankan J dan S yang merupakan penadah ponsel hasil curian itu. "Mereka diamankan, diperiksa, dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Zulpan menjelaskan awalnya pelaku berniat mencuri ponsel korban yang saat itu berada di kamar kosnya. Saat pelaku masuk kamar dan akan mengambil ponsel, korban melawan. Sontak pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk perut korban hingga sembilan kali.
Pelaku kemudian mencuri ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh penghuni kos lain. Penghuni dan penjaga kos langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku berinisial AJL di kos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB. Setelah diperiksa lebih lanjut dan mencocokkan alat bukti serta sidik jari ternyata benar AJL ialah pelaku pembunuhan terhadap SL. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," terang Zulpan.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Pelaku menjual ponsel hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp30 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk makan sehari-hari. "Jadi, kita prihatin ya. Ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil ponsel tetapi sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," ujarnya.
Atas perbuatan jahat itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman empat tahun penjara. AJL dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (OL-14)
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Ia mengenakan kemeja dan celana panjang. Kemudian, Arya kembali sekitar pukul 23:25.50 WIB dengan seluruh kancing kemeja dibuka.
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
PENYELIDIKAN kasus kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved