Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLISI menangkap AJL, 28, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL, 35, di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diketahui, korban dibunuh karena mencoba melawan saat ponselnya hendak dicuri oleh pelaku pada Sabtu (25/6) dini hari WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan itu terungkap setelah polisi mengamankan J dan S yang merupakan penadah ponsel hasil curian itu. "Mereka diamankan, diperiksa, dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Zulpan menjelaskan awalnya pelaku berniat mencuri ponsel korban yang saat itu berada di kamar kosnya. Saat pelaku masuk kamar dan akan mengambil ponsel, korban melawan. Sontak pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk perut korban hingga sembilan kali.
Pelaku kemudian mencuri ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh penghuni kos lain. Penghuni dan penjaga kos langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku berinisial AJL di kos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB. Setelah diperiksa lebih lanjut dan mencocokkan alat bukti serta sidik jari ternyata benar AJL ialah pelaku pembunuhan terhadap SL. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," terang Zulpan.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Pelaku menjual ponsel hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp30 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk makan sehari-hari. "Jadi, kita prihatin ya. Ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil ponsel tetapi sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," ujarnya.
Atas perbuatan jahat itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman empat tahun penjara. AJL dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (OL-14)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved