Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap AJL, 28, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL, 35, di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diketahui, korban dibunuh karena mencoba melawan saat ponselnya hendak dicuri oleh pelaku pada Sabtu (25/6) dini hari WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan itu terungkap setelah polisi mengamankan J dan S yang merupakan penadah ponsel hasil curian itu. "Mereka diamankan, diperiksa, dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Zulpan menjelaskan awalnya pelaku berniat mencuri ponsel korban yang saat itu berada di kamar kosnya. Saat pelaku masuk kamar dan akan mengambil ponsel, korban melawan. Sontak pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk perut korban hingga sembilan kali.
Pelaku kemudian mencuri ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh penghuni kos lain. Penghuni dan penjaga kos langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku berinisial AJL di kos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB. Setelah diperiksa lebih lanjut dan mencocokkan alat bukti serta sidik jari ternyata benar AJL ialah pelaku pembunuhan terhadap SL. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," terang Zulpan.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Pelaku menjual ponsel hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp30 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk makan sehari-hari. "Jadi, kita prihatin ya. Ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil ponsel tetapi sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," ujarnya.
Atas perbuatan jahat itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman empat tahun penjara. AJL dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (OL-14)
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Polda Metro Jaya mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved