Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Melawan Saat Ponsel Dicuri, Perempuan di Tangsel Tewas Ditusuk

Rahmatul Fajri
29/6/2022 17:18
Melawan Saat Ponsel Dicuri, Perempuan di Tangsel Tewas Ditusuk
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI menangkap AJL, 28, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL, 35, di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diketahui, korban dibunuh karena mencoba melawan saat ponselnya hendak dicuri oleh pelaku pada Sabtu (25/6) dini hari WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan itu terungkap setelah polisi mengamankan J dan S yang merupakan penadah ponsel hasil curian itu. "Mereka diamankan, diperiksa, dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

Zulpan menjelaskan awalnya pelaku berniat mencuri ponsel korban yang saat itu berada di kamar kosnya. Saat pelaku masuk kamar dan akan mengambil ponsel, korban melawan. Sontak pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk perut korban hingga sembilan kali.

Pelaku kemudian mencuri ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh penghuni kos lain. Penghuni dan penjaga kos langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku berinisial AJL di kos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB.  Setelah diperiksa lebih lanjut dan mencocokkan alat bukti serta sidik jari ternyata benar AJL ialah pelaku pembunuhan terhadap SL. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," terang Zulpan.

Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

Pelaku menjual ponsel hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp30 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk makan sehari-hari. "Jadi, kita prihatin ya. Ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil ponsel tetapi sampai menghabisi nyawa orang lain. Ini di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," ujarnya.

Atas perbuatan jahat itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman empat tahun penjara. AJL dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya