Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPRD: Anies tak Boleh Melupakan Jasa Ali Sadikin

Mohamad Farhan Zhuhri
28/6/2022 19:55
DPRD: Anies tak Boleh Melupakan Jasa Ali Sadikin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayani warga untuk berswafoto.(Antara)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berpendapat bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan bisa menjadikan Ali Sadikin sebagai salah satu nama jalan di Ibu Kota.

Menurutnya, Bang Ali, sapaan akrabnya, merupakan sosok pemimpin yang berperan besar dalam memodernisasi wilayah Jakarta.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini, salah satunya jasa Ali Sadikin," pungkas Pras, sapaan akrabnya, Selasa (28/6).

Baca juga: Perubahan 22 Nama Jalan, Anies: Dokumen Lama Masih Berlaku, Tak Harus Langsung Diubah

Dia pun mengingatkan usulan penamaan jalan Ali Sadikin, sudah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 pada tahun lalu.

Saat itu, Pras meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Di samping nama jalan, pihaknya juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta, dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang?" keluh Pras.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings

"Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin), banyak keberhasilan yang telah dirasakan masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi, sampai susah untuk dijadikan nama jalan," imbuhnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan, untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Lalu, perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub, yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," cetusnya.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya