Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Promosi Miras untuk Muhammad, 6 Pegawai Holywings jadi Tersangka

Rahmatul Fajri
24/6/2022 21:15
Kasus Promosi Miras untuk Muhammad, 6 Pegawai Holywings jadi Tersangka
Potret salah satu gerai milik Holywings.(IG @holywings)

POLISI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait unggahan promosi Holywings yang memberikan minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka tersebut merupakan direksi dan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).

EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings. Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Sedangkan NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.

Budhi mengatakan Holywings membuat promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria tersebut untuk menarik pengunjung dan mendongkrak penjualan.

Baca juga: Polda Metro Tangani Seluruh Laporan Terkait Holywings

"Mereka buat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya yang presentase penjualannya di bawah target 60%," kata Budhi, di Jakarta, Jumat (24/6).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Promosi itupun menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya