Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN menaikkan kasus dugaan pengeroyokan oleh aktor Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rudi, Iko Uwais dan sejumlah saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga: Jadi Saksi Pengeroyokan, Audy Item: Suami Saya Pure Membela Diri
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan ketika dihubungi, Kamis (23/6).
Meski telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, namun pihak kepolisian belum menentukan status Iko Uwais, termasuk menjadi tersangka.
Sebab, penyidik baru melakukan gelar perkara terkait penentuan status perkara. Nantinya, polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (tersangka). Baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi pidana," jelas Zulpan.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Jalani Persidangan
Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rudi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporan disebut, awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antarkeduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan dan punggung. Namun, Iko tak tinggal diam. Iko melaporkan balik Rudi ke polisi terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik.(OL-11)
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengatakan pengamanan ini bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memberikan rasa damai. Negara hadir untuk semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved