Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN menaikkan kasus dugaan pengeroyokan oleh aktor Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rudi, Iko Uwais dan sejumlah saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga: Jadi Saksi Pengeroyokan, Audy Item: Suami Saya Pure Membela Diri
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan ketika dihubungi, Kamis (23/6).
Meski telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, namun pihak kepolisian belum menentukan status Iko Uwais, termasuk menjadi tersangka.
Sebab, penyidik baru melakukan gelar perkara terkait penentuan status perkara. Nantinya, polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (tersangka). Baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi pidana," jelas Zulpan.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Jalani Persidangan
Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rudi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporan disebut, awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antarkeduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan dan punggung. Namun, Iko tak tinggal diam. Iko melaporkan balik Rudi ke polisi terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik.(OL-11)
Menurut pengakuan salah satu terduga teroris, Munarman disebut pernah hadir dalam latihan fisik anggota JAD Makassar.
Korban penipuan tabung oksigen diminta segera membuat laporan ke kantor kepolisian terdekat. Warga juga diminta tidak panik saat mencari tabung oksigen.
Saat ini, Polri masih memburu pelaku utama dari sindikat penipuan siber berkedok BSC lintas negara, yang sudah berlangsung sejak 2020 lalu.
Penyelidikan yang dimulai pada Rabu (16/3) ini, menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT NLT dan PT PDM.
PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved