Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ARTIS kontroversial Nikita Mirzani mengklaim sudah diintimidasi pihak kepolisian lantaran rumahnya disatroni sejumlah polisi dari Polres Serang Kota, Banten pukul 03.00 dini hari pada Rabu (15/6).
Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, menolak ikut dengan anggota polisi yang menyatroni rumahnya. Polisi pun harus pulang dengan tangan hampa setelah menunggu 10 jam di rumah Nikmir.
Ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH, MH, memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ayat 1e..
Dalam beleid itu menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tutur Youngky Fernando dalam keterangan pers, Minggu (19/6).
Baca juga: Terkait Penjemputan oleh Polisi, Nikita Mirzani Buat Kehebohan
Soal dalih Nikmir yang merasa terintimidasi lantaran dipanggil jam 03.00 pagi, menurut Youngky, sama sekali tidak berdasar.
Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada jam tertentu.
Polisi, kata Youngky, boleh memanggil saksi maupun tersangka kapan saja.
“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ungkap Youngky.
Sebaliknya, kesediaan pihak kepolisian menunggu 10 jam di rumah Nikmir justru dianggap sudah terlalu lunak.
Dalam proses penyidikan, harusnya saksi atau tersangka lah yang menunggu di ruang pemeriksaan. Bukan polisi yang seharusnya menunggu saksi di rumahnya.
Jika mau tegas, kata Youngky, polisi bahkan sudah tidak perlu lagi memanggil Nikmir sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka.
Sebab dalam kasus ini, Nikmir adalah terlapor yang mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.
Youngky menjelaskan, pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Namun hal ini sebetulnya tidak berlaku dalam teori maupun doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” beber Youngky.
Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum usai unggahannya yang dianggap menghina kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Nikmir dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 UU ITE. Jika terbukti bersalah, Nikmir terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (RO/OL-09)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved