Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RUMAH kontrakan yang dijadikan tempat peredaran atau transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten di grebek jajaran satuan reserse (Satres) narkoba Polresta Tangerang.
Dalam penggrebekan tersebut, selain menyita barang bukti berupa 1 pak plastik yang berisi 15 peket sabu dengan berat 13,86 gram, timbangan elektrik, sendok, sedotan dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku, petugas juga menciduk JHS,27.
Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penggrebekan dan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di rumah tersebut sering didatangi anak muda untuk bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, pihaknya langsung melakukan penggrebekan. " Untuk menggerebek rumah itu, kami memerlukan waktu beberapa hari," kata Gede, Kamis (16/6).
Baca juga: PDIP Minta Pelaksanaan Formula E Diaudit Menyeluruh
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, di dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti satu pak sabu siap edar berikut timbangan elektrik dan ponsel yang kerap digunakan transaksi.
Akibatnya, pelaku yang pengangguran itu diciduk dan digelandang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Gede. (OL-4)
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved