Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan

Sumantri
16/6/2022 18:57
Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan
Ilustrasi(Dok.Medcom)

RUMAH kontrakan yang dijadikan tempat peredaran atau transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten di grebek jajaran satuan reserse (Satres) narkoba Polresta Tangerang.

Dalam penggrebekan tersebut, selain menyita barang bukti berupa 1 pak plastik yang berisi 15 peket sabu dengan berat 13,86 gram, timbangan elektrik, sendok, sedotan dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku, petugas juga menciduk JHS,27.

Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penggrebekan dan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di rumah tersebut sering didatangi anak muda untuk bertransaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, pihaknya langsung melakukan penggrebekan. " Untuk menggerebek rumah itu, kami memerlukan waktu beberapa hari," kata Gede, Kamis (16/6).

Baca juga: PDIP Minta Pelaksanaan Formula E Diaudit Menyeluruh

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, di dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti satu pak sabu siap edar berikut timbangan elektrik dan ponsel yang kerap digunakan transaksi.

Akibatnya, pelaku yang pengangguran itu diciduk dan digelandang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Gede. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya