ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memperluas titik ganjil-genap (gage) di Jakarta. Menurutnya, penambahan titik gage dari 13 titik menjadi 25 titik ini hanya akan menambah kesulitan masyarakat saja.
“Rakyat butuh solusi yang lebih baik dalam mengatasi kemacetan, bukan sekedar perluasan ganjil genap. Penambahan ruas ganjil genap dari 11 jalan menjadi 25 jalan hanya menambah beban rakyat,” kata Gilbert kepada Media Indonesia, Kamis (26/5).
Baca juga: Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
Lebih lanjut dijelaskannya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap beban rakyat di tengah pandemi covid-19 ini. Pasalnya, dengan perluasan ruas jalan gage akan membuat warga mengeluarkan biaya bahan bakar lebih besar.
“Semakin diperluas maka semakin besar beban rakyat untuk membeli bahan bakar. Warga tidak mungkin menggunakan mobilnya hanya 6 bulan dalam setahun karena kebijakan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, karena meningkatnya kemacetan dewasa ini di Ibu Kota. Kebijakan itu akan diberlakukan pekan depan.
Saat ini di Jakarta baru diterapkan pada 13 ruas jalan aturan ganjil genap. Ke depan, Pemprov DKI akan menambah menjadi sebanyak 25 ruas jalan
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan. Tapi sedang dievaluasi untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Berdasarkan data ada kenaikan volume lalu lintas 6,25 persen. Angka ini menjadi acuan dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," katanya.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl MH Thamrin
7. Jl Sudirman
8. Jl Sisingamangaraja
9. Jl Panglima Polim
10. Jl Fatmawati
11. Jl Suryopranoto
12. Jl Balikpapan
13. Jl Kyai Caringin
14. Jl Tomang Raya
15. Jl S Parman
16. Jl Gatot Subroto
17. Jl MT Haryono
18. Jl HR Rasuna Said
19. Jl D.I Pandjaitan
20. Jl A Yani
21. Jl Pramuka
22. Jl Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jl Paseban Raya sampai Jl Diponegoro
23. Jl Kramat Raya
24. Jl Stasiun Senen
25. Jl Gunung Sahari
(OL-6)