DINAS Perhubungan DKI Jakarta bakal memperluas penerapan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan plat ganjil genap mulai 6 Juni mendatang. Semula, ganjil genap barlaku di 13 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai 6 Juni ganjil genap bakal berlaku di 25 ruas jalan. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan pada 2019 lalu sebelum pandemi covid-19.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah libur lebaran terjadi peningkatan volume lalin hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta. Oleh sebab itu, maka tadi hasil rapat disepakati untuk gage itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (25/5).
Baca juga: Kebijakan Ganjil-genap Diperluas, Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta
Sebelum kebijakan itu diterapkan, Syafrin menjelaskan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi selama sepekan penuh hingga 5 Juni.
"Lebih kurang iya sosialisasi sepekan lebih," terangnya.
Sementara itu, ia mengakui saat ini masih 13 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap dan mengakibatkan ruas-ruas jalan alternatif lain mengalami kemacetan. Namun, pada saat 2019 silam ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, volume lalu lintas turut melandai di ruas-ruas jalan alternatif dan bukan hanya di 25 ruas jalan tersebut.
"Dari hasil analisis di sana, begitu diterapkan secara utuh jaringan pembatasan lalin di 25 ruas pada titik-titik yang saya sebutkan itu volume lalin landai. Memang pergerakan masif dari luar masuk dalam. Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun," pungkasnya. (OL-4)