Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kebijakan Ganjil-genap Diperluas, Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta

Selamat Saragih
25/5/2022 17:00
Kebijakan Ganjil-genap Diperluas, Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta
Ilustrasi(ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, karena meningkatnya kemacetan dewasa ini di Ibu Kota. Kebijakan itu akan diberlakukan pekan depan.

Saat ini di Jakarta baru diterapkan pada 13 ruas jalan aturan ganjil genap. Ke depan, Pemprov DKI akan menambah menjadi sebanyak 25 ruas jalan

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan. Tapi sedang dievaluasi untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Berdasarkan data ada kenaikan volume lalu lintas 6,25 persen. Angka ini menjadi acuan dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," katanya.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan Merdeka Barat

6. Jl MH Thamrin

7. Jl Sudirman

8. Jl Sisingamangaraja

9. Jl Panglima Polim

10. Jl Fatmawati

11. Jl Suryopranoto

12. Jl Balikpapan

13. Jl Kyai Caringin

14. Jl Tomang Raya

15. Jl S Parman

16. Jl Gatot Subroto

17. Jl MT Haryono

Baca juga: Pedagang Es Buah Tusuk Pengendara Motor Hingga Tewas

18. Jl HR Rasuna Said

19. Jl D.I Pandjaitan

20. Jl A Yani

21. Jl Pramuka

22. Jl Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jl Paseban Raya sampai Jl Diponegoro

23. Jl Kramat Raya

24. Jl Stasiun Senen

25. Jl Gunung Sahari, jelas Syafrin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya