Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBIJAKAN pelarangan penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran dikeluarkan Bupati Bogor Ade Yasin. Dia mengatakan kebijakan tersebut memang sudah ada dari pemerintah pusat.
"Soal itu, sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga kita harus menjalakannya," kata Ade Yasin kepada awak media, usai melantik 1.324 guru honorer di di IPC Residence & Convention, Ciawi, beberapa waktu lalu.
Ade juga meminta ASN, yang selama ini menggunakan mobil dinas, agar memastikan keamanan aset yang dipercayakan tersebut dengan aman sebelum mudik.
Baca juga: Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Lewat Jalur Selatan
"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman," kata Ade Yasin.
Tidak hanya itu, dirinya juga melarang para ASN menerima segala bentuk hadiah atau parcel di momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Jelas ada larangannya juga bagi ASN untuk menerima parcel," pungkasnya. (OL-1)
Putusan majelis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Istighatsah yang digelar serentak empat hari berturut-turut sejak Jumat (17/9) itu merupakan bentuk dukungan para ulama untuk proses hukum Ade Yasin.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua PNS pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Aldino Putra dan Rizki Akbar.
TIM pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.
Informasi ini diulik saat KPK memeriksa Ade Yasin, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah.
Ade Yasin diduga memberikan arahan kepada anak buahnya untuk memberikan fasilitas dan sejumlah uang untuk membantu para auditor BPK.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved