BEREDAR di aplikasi percakapan, sebuah surat edaran SD Negeri 02 Cikini, Jakarta Pusat, yang berisi soal aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% selama Ramadan. Melalui surat tersebut, pihak sekolah mewajibkan seluruh siswa-siswi agar menggunakan baju muslim selama Ramadan.
Hal ini pun telah diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kasubbag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja menegaskan kalimat yang ada di dalam surat tersebut memiliki kesalahan redaksional.
"Sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil dan mengakui kesalahan serta sudah mengubah surat," kata Taga saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Produk Fashion Muslim Tanah Air Menatap Dunia
Menurut dia, setiap tahun, sekolah-sekolah di DKI membuat edaran terkait perubahan jam kegiatan belajar dan mengajar di sekolah selama Ramadan. Dalam surat tersebut juga ada beberapa sekolah yang mewajibkan pemakaian baju muslim namun hanya bagi siswa-siswi yang beragam Islam.
Di sinilah letak kesalahan redaksional yang dimaksud. Kepala sekolah bermaksud menuliskan kewajiban tersebut hanya bagi siswa-siswi yang beragam Islam.
"Tadinya (begitu). Awalnya mau menulis selama Ramadan yang beragama muslim berpakaian baju muslim. Menurut saya, ada itikad baik, perbaikan klarifikasi gitu," imbuhnya.
Ia pun membenarkan surat itu sudah terlanjur beredar. Namun, karena ada keluhan dari orangtua atau wali murid, kepala sekolah pun lekas menyadari kesalahan redaksional tersebut dan segera melakukan perbaikan surat.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh soal kesalahan surat tersebut.
"Nggak ada niat apa-apa. Semoga masyarakat jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu nggak ada niat apa-apa, nggak ada. Memang ketidaktahuan sekolahnya," tukasnya.(OL-5)