Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Brimob, Bripda MS, yang menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT di Tual, Maluku Tenggara hingga tewas akan menjalani sidang etik hari ini, Senin (23/2/2026).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menyatakan bahwa Bripda MS dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada siang ini di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku di Ambon.
“Untuk sidang (kode etik) akan dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bid Propam Polda Maluku,” ujar Rositah ketika dihubungi, Senin (23/2/2026).
Rositah menegaskan bahwa sanksi internal melalui sidang kode etik bukanlah akhir dari proses hukum bagi Bripda MS.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
“Iya, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya. Mulai dari pemeriksaan hingga proses pemberkasan terkait kasus pidananya, dan kami upayakan sesegera mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul AT, 14, siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia.
Kepolisian menyatakan insiden itu bermula ketika Bripda MS sempat tergabung dalam regu patroli satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C tengah melaksanakan tugas patroli pukul 22:00 hingga pukul 06:00 WIT pada Kamis (19/2) pagi.
Saat itu, ada dua orang warga sempat melaporkan telah terjadi keributan hingga berbuntut pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Anggota brimob pun bergegas dan menumpangi mobil rantis menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, ada sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di jalan Imam Mandala dan akhirnya dibubarkan polisi.
Setelah membubarkan sekelompok balapan liar, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser dan meninggalkan lokasi. Sementara Bripda MS masih bertahan dengan beberapa anggota Brimob lain sambil memegang helm taktikal.
Kurang dari sepuluh menit, datang dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT, 14, dan sang kakak KT, 15, yang melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS yang melihat korban dan sang kakak sempat memberikan isyarat dengan cara mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi membuat motor sang kakak korban melewati Bripda MS.
Sementara motor korban AT berada di posisi belakang. Kemudian bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh.
Usai korban terjatuh, motor korban kembali menabrak motor sang kakak yang berada di posisi depan sehingga sang kakak pun terjatuh.
Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT. (Z-1)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved