Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan fakta terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya mendapat pengaduan tertulis dari Sahroji selaku Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
"Dalam pengaduan tersebut, kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky, Minggu (6/3).
Poengky melalui Kompolnas kemudian melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Poengky pun mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran itu.
Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus sudah sesuai prosedur dan Polda juga menginformasikan kuasa hukum sudah mengajukan praperadilan dan ditolak.
"Kompolnas sudah menyampaikan surat hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya kepada Sahroji yang mengadukan kasus ini, dengan surat nomor B-2464D/Kompolnas/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022," ungkapnya.
"Kami dalam surat pemberitahuan hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya juga menyampaikan kepada pengadu, jika pengadu keberatan atau ada hal-hal yang dianggap tidak benar, kami mempersilahkan pengadu untuk merespon surat kami," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Dorong Penggunaan SCI dalam Penyidikan Kerangkeng Manusia di Langkat
Hal itu, lanjut Poengky, supaya pihak Kompolnas dapat melakukan klarifikasi lanjutan pada Polda Metro.
Sejauh ini, Poengky mengaku belum mendapat respon dari pengadu terkait hasil klarifikasi tersebut.
"Karena kasus ini sudah masuk ke proses persidangan, kita semua harus menghormati proses persidangan dan menunggu Majelis Hakim menjatuhkan vonis," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah adanya salah tangkap dan rekayasa pembegalan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.
Sebanyak empat orang ditangkap polisi, yaitu Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim keempat orang yang dicokok itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," terang Zulpan pada Jumat (4/3).
Sementara itu, LBH Jakarta menduga adanya rekayasa dalam kasus yang menjerat guru ngaji Muhammad Fikry (20).
Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," ungkap Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, Kamis (3/3).
"Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ucapnya.
Saat persidangan di PN Cikarang, pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa keempat terdakwa tidak ada di lokasi kejadian.
Menurut saksi, Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musala di samping rumahnya.
Teo membeberkan dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir).
"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," paparnya.
Kedua saksi juga, lanjut Theo, menuturkan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, saksi menyebut ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silakan mengaku saja, teman kamu udah mati.”(OL-5)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved