Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan fakta terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya mendapat pengaduan tertulis dari Sahroji selaku Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
"Dalam pengaduan tersebut, kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky, Minggu (6/3).
Poengky melalui Kompolnas kemudian melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Poengky pun mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran itu.
Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus sudah sesuai prosedur dan Polda juga menginformasikan kuasa hukum sudah mengajukan praperadilan dan ditolak.
"Kompolnas sudah menyampaikan surat hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya kepada Sahroji yang mengadukan kasus ini, dengan surat nomor B-2464D/Kompolnas/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022," ungkapnya.
"Kami dalam surat pemberitahuan hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya juga menyampaikan kepada pengadu, jika pengadu keberatan atau ada hal-hal yang dianggap tidak benar, kami mempersilahkan pengadu untuk merespon surat kami," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Dorong Penggunaan SCI dalam Penyidikan Kerangkeng Manusia di Langkat
Hal itu, lanjut Poengky, supaya pihak Kompolnas dapat melakukan klarifikasi lanjutan pada Polda Metro.
Sejauh ini, Poengky mengaku belum mendapat respon dari pengadu terkait hasil klarifikasi tersebut.
"Karena kasus ini sudah masuk ke proses persidangan, kita semua harus menghormati proses persidangan dan menunggu Majelis Hakim menjatuhkan vonis," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah adanya salah tangkap dan rekayasa pembegalan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.
Sebanyak empat orang ditangkap polisi, yaitu Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim keempat orang yang dicokok itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," terang Zulpan pada Jumat (4/3).
Sementara itu, LBH Jakarta menduga adanya rekayasa dalam kasus yang menjerat guru ngaji Muhammad Fikry (20).
Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," ungkap Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, Kamis (3/3).
"Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ucapnya.
Saat persidangan di PN Cikarang, pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa keempat terdakwa tidak ada di lokasi kejadian.
Menurut saksi, Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musala di samping rumahnya.
Teo membeberkan dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir).
"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," paparnya.
Kedua saksi juga, lanjut Theo, menuturkan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, saksi menyebut ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silakan mengaku saja, teman kamu udah mati.”(OL-5)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved