Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan fakta terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya mendapat pengaduan tertulis dari Sahroji selaku Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
"Dalam pengaduan tersebut, kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky, Minggu (6/3).
Poengky melalui Kompolnas kemudian melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Poengky pun mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran itu.
Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus sudah sesuai prosedur dan Polda juga menginformasikan kuasa hukum sudah mengajukan praperadilan dan ditolak.
"Kompolnas sudah menyampaikan surat hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya kepada Sahroji yang mengadukan kasus ini, dengan surat nomor B-2464D/Kompolnas/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022," ungkapnya.
"Kami dalam surat pemberitahuan hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya juga menyampaikan kepada pengadu, jika pengadu keberatan atau ada hal-hal yang dianggap tidak benar, kami mempersilahkan pengadu untuk merespon surat kami," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Dorong Penggunaan SCI dalam Penyidikan Kerangkeng Manusia di Langkat
Hal itu, lanjut Poengky, supaya pihak Kompolnas dapat melakukan klarifikasi lanjutan pada Polda Metro.
Sejauh ini, Poengky mengaku belum mendapat respon dari pengadu terkait hasil klarifikasi tersebut.
"Karena kasus ini sudah masuk ke proses persidangan, kita semua harus menghormati proses persidangan dan menunggu Majelis Hakim menjatuhkan vonis," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah adanya salah tangkap dan rekayasa pembegalan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.
Sebanyak empat orang ditangkap polisi, yaitu Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim keempat orang yang dicokok itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," terang Zulpan pada Jumat (4/3).
Sementara itu, LBH Jakarta menduga adanya rekayasa dalam kasus yang menjerat guru ngaji Muhammad Fikry (20).
Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," ungkap Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, Kamis (3/3).
"Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ucapnya.
Saat persidangan di PN Cikarang, pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa keempat terdakwa tidak ada di lokasi kejadian.
Menurut saksi, Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musala di samping rumahnya.
Teo membeberkan dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir).
"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," paparnya.
Kedua saksi juga, lanjut Theo, menuturkan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, saksi menyebut ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silakan mengaku saja, teman kamu udah mati.”(OL-5)
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Menurut Yusuf, Polri amat serius dalam menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait kebebasan berdemokrasi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved