Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Otak Pembunuhan di Pesanggrahan Cemburu Kekasih Jalin Hubungan dengan Korban

Rahmatul Fajri
14/2/2022 13:34
Otak Pembunuhan di Pesanggrahan Cemburu Kekasih Jalin Hubungan dengan Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(MI/Andri Widiyanto)

POLISI mengungkap motif LM, 38, perempuan yang menjadi otak pembunuhan terhadap pria berinisial FF yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan LM nekat menghabisi nyawa FF, karena cemburu kekasihnya berinisial HN menjalin hubungan asmara dengan korban. Diketahui, LM merupakan penyuka sesama jenis.

"Saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi, kemudian cemburu terhadap korban FF, karena korban menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN. Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama pengakuannya 9 tahun," kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Selain cemburu, LM juga sakit hati dengan korban. Zulpan mengatakan LM sempat meminjamkan sepeda motornya kepada korban. Lalu, korban mengembalikannya dalam keadaan rusak dan STNK juga tidak dikembalikan, karena ditilang.

"Alasan yang kedua karena telah meminjamkan motornya kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan taya, sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," katanya.

LM kemudian menyuruh DR, 22, untuk menghabisi nyawa korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp1 juta. DR kemudian mengajak pelaku lainnya berinisial MYL, 18.

Lalu, pada Kamis (10/2) dini hari, LM menjemput DR dan MYL di kediamannya masing-masing. Kemudian ketiga pelaku menunggu korban melintas sekitar TPU Kober. Pelaku sebelumnya mengetahui korban bertemu dengan pacarnya dan akan melintas di jalan tersebut. Saat korban melintas dengan sepeda motor, pelaku lalu menghentikannya dan menusuk korban dengan gunting. Pelaku kemudian kabur dan menggasak sepeda motor korban.

"Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara dengan dua luka tusukan di bagian perut," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. MYL ditangkap di Tangerang. Sedangkan DR dan LM ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-13)

Baca Juga: Polisi Ciduk Otak Pembunuhan Sadis Seorang Pemuda di Ulujami



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya