Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah melakukan pembubaran terhadap 170 kali dalam acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan sepanjang Januari 2022.
Karena itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/2).
Selain itu, pada periode yang sama Satpol PP DKI menindak sebanyak 38.519 orang karena mengabaikan penggunaan masker, di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Kemudian juga sudah dilakukan pengawasan pada sebanyak 6.962 tempat usaha makan dan minum, di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000.
Baca juga: Melonjak 2.174 Jiwa, Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Capai 7.223
Berikutnya ada pengawasan di sebanyak 1.919 lokasi perkantoran, sebanyak 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan.
Begitu juga pengawasan pada sebanyak 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda senilai Rp20 juta.000.000.
"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," lanjutnya.
Adapun pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Mulai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.
Razia masker di kawasan Pasar Senen, warga dikenakan denda sebesar Rp100 ribu hingga sanksi sosial ke depan
Antisipasi gelombang ketiga Covid-19 sekarang ini, Pemprov DKI siapkan tempat tidur hingga obat-obatan.(OL-4)
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved