Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah melakukan pembubaran terhadap 170 kali dalam acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan sepanjang Januari 2022.
Karena itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/2).
Selain itu, pada periode yang sama Satpol PP DKI menindak sebanyak 38.519 orang karena mengabaikan penggunaan masker, di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Kemudian juga sudah dilakukan pengawasan pada sebanyak 6.962 tempat usaha makan dan minum, di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000.
Baca juga: Melonjak 2.174 Jiwa, Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Capai 7.223
Berikutnya ada pengawasan di sebanyak 1.919 lokasi perkantoran, sebanyak 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan.
Begitu juga pengawasan pada sebanyak 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda senilai Rp20 juta.000.000.
"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," lanjutnya.
Adapun pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Mulai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.
Razia masker di kawasan Pasar Senen, warga dikenakan denda sebesar Rp100 ribu hingga sanksi sosial ke depan
Antisipasi gelombang ketiga Covid-19 sekarang ini, Pemprov DKI siapkan tempat tidur hingga obat-obatan.(OL-4)
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Penduduk pendatang yang akan masuk Bali, diminta untuk melengkapi diri dengan administrasi kependudukan. Baik itu KTP, tujuan jelas, dan juga ada penjaminnya.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved