Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dalam Sebulan, Satpol PP Jakarta Bubarkan 170 Acara yang Timbulkan Kerumunan

Selamat Saragih
04/2/2022 15:53
Dalam Sebulan, Satpol PP Jakarta Bubarkan 170 Acara yang Timbulkan Kerumunan
Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah melakukan pembubaran terhadap 170 kali dalam acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan sepanjang Januari 2022.

Karena itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/2).

Selain itu, pada periode yang sama Satpol PP DKI menindak sebanyak 38.519 orang karena mengabaikan penggunaan masker, di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Kemudian juga sudah dilakukan pengawasan pada sebanyak 6.962 tempat usaha makan dan minum, di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000.

Baca juga: Melonjak 2.174 Jiwa, Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Capai 7.223

Berikutnya ada pengawasan di sebanyak 1.919 lokasi perkantoran, sebanyak 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan.

Begitu juga pengawasan pada sebanyak 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda senilai Rp20 juta.000.000.

"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," lanjutnya.

Adapun pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Mulai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.

Razia masker di kawasan Pasar Senen, warga dikenakan denda sebesar Rp100 ribu hingga sanksi sosial ke depan

Antisipasi gelombang ketiga Covid-19 sekarang ini, Pemprov DKI siapkan tempat tidur hingga obat-obatan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya