Jadi Tersangka Mafia Tanah Anggota DPRD Depok Merasa Didzolimi

Kisar Rajagukguk
06/1/2022 08:55
Jadi Tersangka Mafia Tanah Anggota DPRD Depok Merasa Didzolimi
Ilustrasi: mafia tanah(dok.Ant)

SATGAS anti mafia tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana terkait dugaan kasus mafia tanah di wilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dua dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

Nurdin Al Ardisoma anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang biasa dipanggil Jojon oleh rekan sekerjanya di DPRD, mengakui dirinya berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

"Benar, saya ditetapkan tersangka, surat penetapan tersangka, sudah saya terima dari penyidik Bareskrim Polri. Saya ditetapkan sebagai tersangka, 29 Desember 2021," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Ia menerangkan predikat sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah saat dia sebagai pegawai honorer bidang pemerintahan di Kantor Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada 2015.

"Penetapan tersangka saya bukan saat sebagai Anggota Dewan. Tahun 2015, saya belum jadi Anggota Dewan," jelas Jojon.

Jojon menjelaskan, dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan mengaku dikorbankan. "Saya dizolimi dan dikorbankan," katanya, membela diri

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka 29 Desember 2021, terangnya, ia sudah tiga kali diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri. "Tiga kali saya dipanggil dan diperiksa," ungkapnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto tidak bisa dikonfirmasi baik tatap muka maupun lewat aplikasi WhatSaap. Berbeda dengan Jojon.

Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Eko Herwiyanto tersangka kasus mafia tanah saat kapasitas dirinya sebagai Camat Sawangan, tahun 2015.

Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, 29 Desember 2021.

Penetapan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dan Anggota DPRD Kota Depok Jojon serta dua lainnya itu adalah berdasarkan laporan Mayjen (Purn) Emack Syadzili, yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Keempat nama ini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena tanah miliknya seluas 2.930 m2 di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, diserobot para mafia tanah guna dijadikan fasilitas umum oleh sebuah pengembang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, penetapan keempat tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi (OL-13)

Baca Juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya