Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah d Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Adapun, pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/1)
Menurut dia, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.
Adapun, Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentinfan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.
Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.
“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).
“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses aerta diterima Pemkot Depok,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Dewan Penasihat Dorong KPK Investigasi Kasus Mafia Tanah
MTs setara SMP di Kawasan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, heboh. Seorang guru tertangkap tangan menawarkan jasa seksual kepada sesama jenis.
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Sinergi lintas daerah ini dapat menciptakan solusi dua arah yang menguntungkan semua pihak.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved