Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Dewan Penasihat Dorong KPK Investigasi Kasus Mafia Tanah

Mediaindonesia.com
22/12/2021 21:31
Mantan Dewan Penasihat Dorong KPK Investigasi Kasus Mafia Tanah
Abdullah Hehamahua(Antara)

MANTAN Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Abdullah Hehamahua menyarankan KPK dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR Sofyan Djalil. Menurutnya, seorang menteri tidak boleh menerbitkan  sertifikat terhadap siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsmen dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan,” ujarnya, Rabu (22/12)

Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa. Putusan pengadilan yang akan menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak. 

KPK di sisi lain, sudah berkali memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk perbaikan-perbaikan. Namun, Abdullah melihat, kasus mafia tanah belakangan ini malah semakin banyak.
 
“Sebab, banyak kasus pertanahan. Misalnya, sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari seorang di mana masing-masing punya sertifikat atau AJB. Pada tahun itu juga KPK merekomendasikan hal-hal yang harus diperbaiki BPN mengenai penertiban masalah pertanahan. Ternyata  selama 16 tahun berlalu masih ada KKN dalam kasus pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, mafia tanah jelas menjadi sorotan utama Ombudsman. Pihaknya mendapat banyak aduan soal ini dari berbagai daerah.

“Kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada Ombudsman. Rata rata tidak kurang dr 2000 kasus per tahun se Indonesia,” tuturnya.

Di sisi lain, Yeka menilai, selama ini semua menteri BPN belum mampu menghadapi gempuran mafia tanah, dan bahkan cenderung makin tak berdaya Akhirnya, pelayanan publik banyak terganggu.

Di kesempatan berbeda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Kementerian ATR/BPN berupaya menggandeng KPK untuk sama-sama melihat apakah di balik mafia tanah ini ada perkara korupsinya

“Tadi boleh dijadikan contoh ada satu perkara yang sudah diekspos kepada kami, memang kami melihat belum dikatakan ada atau tidak, tentunya berbagai macam peristiwa dan yang sudah kami dengar dari hasil paparan itu kami akan telaah,” ujarnya.

KPK, kata dia, tidak akan segan mengambil tindakan jika porsi temuan-temuan ada indikasi korupsi.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Romli Atmasasmita  mengatakan, persoalan tanah telah terjadi sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disusul dengan berbagai peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaannya. Namun thak masyarakat adat atas tanah (ulayat) dilupakam, sehingga tidak dikelola dengan serius 

“Mengenai cara pengurusan tanah adat dan lebih banyak diserahkan pada camat selaku PPAT. Mafia tanah telah memanfaatkan tanah-tanah terlantar atau tanah HGU yang diterlantarkan pemiliknya. Jumlah penduduk semakin besar dan kebutuhan akan tanah hunian semakin besar terutama di kota-kota besar telah meningkatkan harga tanah semakin berlipat ganda,” ujarnya.

Romli memastikan, masalah mafia pertanahan tidak akan terjadi tanpa kolaborasi oknum pegawai kementrian ATR/BPN di pusat dan daerah.  Ia menyebut, hal yang penting adalah perbaikan sistem pengawasan dan  pencegahan yang tidak optimal, sehingga diperlukan satgas antimafia tanah. 

“Masalah kedua yang juga penting di abad ini adalah sistem perizinan pendaftaran tanah yang masih manual. Seharusnya telah menggunakan OSS (online submission system) baik di pusat dan daerah,” ujarnya. 

Hal tersebut, lanjut Romli, dapat digunakan buat bank pertanahan dan sistem pendataan digital pertanahan baik tanah hak milik, HGU dan HGB serta tanah terlantar.  “Penghukuman mafia tanah lebih baik, akan tetapi lebih baik lagi kedua sistem tersebut di atas,” pungkasnya. 

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai BPN satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.

Sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya