PARA pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, di Jakarta, Selasa (4/1), mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI, Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan dilayangkan secepatnya sesuai rencana dalam minggu ini," kata Nurjaman.
Baca juga: Tren Supermarket Online, Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga dari Rumah
Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub No 1517/2021.
"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho yakni Kepgub Nomor 1395/2021," ujar Nurjaman.
Dia menyatakan, pihaknya siap diajak mediasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI tahun 2022.
"Mediasi itu kan harus ada mediator. Itu belum ada. Kami sih siap-siap aja, kalaupun gugatan masuk umpamanya, tapi siap untuk diajak bicara," kata Nurjaman. (OL-4)