Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Tim Advokasi kasus kematian Jurkani, Febri Diansyah mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pembunuhan advokat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Eks Juru Bicara KPK itu menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalsel lambat dan hanya tidak mengungkap aktor intelektual di balik kasus Jurkani.
Jurkani dibacok pada Jumat (22/10) lalu, saat sedang bertugas sebagai Kuasa Hukum PT Anzawara Satria yang konsesinya diganggu penambang liar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyebut penanganan kasus Jurkani sudah berjalan sesuai koridor hukum.
"Kasus penganiyaan berujung kematian itu ditangani Polda Kalsel. Penanganan kasusnya sudah benar, sudah ada tersangka dan diproses sebagaimana aturan yang ada," ungkap Brigjen Andi, Senin (13/12).
Selain itu, ia juga membantah adanya keterkaitan antara penganiayaan Jurkani dengan sikapnya yang getol menolak aktivitas tambang ilegal.
"Kita tidak lihat ke sana (tambang ilegal). Kita lihat penganiayaannya. Kalau di luar kasus, silakan saja saya tidak perlu menanggapi. Saya cek penanganan kasusnya sudah benar. Kejanggalan itu menurut dia (Febri), sedangkan kita tidak bicara kejanggalan. Kita bicara fakta penyidikan saja," tegas Andi.
Baca juga : Ini Kronologi Kasus Pencurian di Pulogadung yang Ditolak Polisi
Sejauh ini, sambung Andi, Polda Kalsel berhasil membekuk dua orang tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masih buron dan telah mengutus anak buahnya untuk membantu memburu pelaku yang buron.
"Dua (pelaku lain) masuk DPO (daftar pencarian orang). Saya perintahkan anak buah backup Polres Tanah Bumbu untuk mengejar dua lagi DPO" bebernya.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan melalui keterangan tertulisnya, kasus pembacokan Jurkani merupakan buntut dari aksi penolakan terhadap tambang ilegal. Penganiayaan terhadap Jurkani diyakini terjadi tidak semata-mata akibat cekcok dengan pemabuk di jalanan.
"Hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan, padahal banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya bahwa kekerasan terhadap almarhum Jurkani telah direncanakan dan bukan suatu kejadian mendadak," ujar Febri.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Jurkani diprakarsai oleh Febri Diansyah bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka mendesak pengusutan dalang utama penganiayaan terhadap seorang advokat bernama Jurkani, yang diduga terhubung dengan oligarki tambang di Kalsel. (OL-7)
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved