Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.561 jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bekasi dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan. Sedangkan jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 terhitung sejak Maret 2021 hingga November 2021 sebanyak 4.587 jenazah.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan jumlah itu sesuai dengan jurnal pelayanan pemakaman yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
"Pemkot Bekasi melalui Disperkimtan Kota Bekasi mengeluarkan Jurnal Pelayanan Pemakaman. Salah satu fungsi dan tugas Disperkimtan adalah perencanaan dan pengelolaan pemakaman di Kota Bekasi. TPU yang dikelola Pemkot Bekasi yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira, dan TPU Padurenan," kata Sajekti, Kamis (9/12).
Ia menjelaskan, dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya TPU untuk pemakaman dengan protokoler Covid-19.
TPU Padurenan terletak di Kecamatan Mustikajaya dengan luas lahan 12 hektar. Lahan yang disediakan untuk pemakaman dengan protokoler covid-19 tersedia sebanyak 9,15 hektar.
"Berdasarkan data yang dimiliki RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid, RS Tipe D, dan rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi, sampai dengan 30 November 2021, 1.561 jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dimakamkan dengan protokoler Covid-19 di TPU Padurenan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, Disperkimtan Kota Bekasi mencatat, terhitung sejak Maret 2021 sampai dengan 30 November 2021, total pemakaman dengan protokol Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 4.587 jenazah.
"Rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun," pungkasnya.(RK/OL-09)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved