Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

1.561 Jenazah Positif Covid-19 Kota Bekasi Dimakamkan di TPU Padurenan

Rudi Kurniawansyah
09/12/2021 15:55
1.561 Jenazah Positif Covid-19 Kota Bekasi Dimakamkan di TPU Padurenan
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi tempat pemakaman jenazah positif Covid-19.(Ist/Pemkot Bekasi)

SEBANYAK 1.561 jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bekasi dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan. Sedangkan jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 terhitung sejak Maret 2021 hingga November 2021 sebanyak 4.587 jenazah.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan jumlah itu sesuai dengan jurnal pelayanan pemakaman yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

"Pemkot Bekasi melalui Disperkimtan Kota Bekasi mengeluarkan Jurnal Pelayanan Pemakaman. Salah satu fungsi dan tugas Disperkimtan adalah perencanaan dan pengelolaan pemakaman di Kota Bekasi. TPU yang dikelola Pemkot Bekasi yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira, dan TPU Padurenan," kata Sajekti, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya TPU untuk pemakaman dengan protokoler Covid-19.

TPU Padurenan terletak di Kecamatan Mustikajaya dengan luas lahan 12 hektar. Lahan yang disediakan untuk pemakaman dengan protokoler covid-19 tersedia sebanyak 9,15 hektar.

"Berdasarkan data yang dimiliki RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid, RS Tipe D, dan rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi, sampai dengan 30 November 2021, 1.561 jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dimakamkan dengan protokoler Covid-19 di TPU Padurenan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, Disperkimtan Kota Bekasi mencatat, terhitung sejak Maret 2021 sampai dengan 30 November 2021, total pemakaman dengan protokol Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 4.587 jenazah.

"Rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun," pungkasnya.(RK/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya