Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN oknum anggota Polres Metro Jakarta Utara wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tidak profesional dalam penyidikan kasus dengan semangat presisi ternyata diatensi.
Rumit Sitompul pengacara korban bernama Robie melaporkan oknum anggota Polrestro Jakut yang tidak profesional dalam menangani kasus penipuan Gadget yang mencatut nama Bea Cukai (BC) sebesar Rp 7 miliar.
"Kami menduga oknum perwira penyidik tersebut diduga mengganjal dan menghambat kasus ini lanjut hingga pengadilan, setelah kita angkat ke media baru SP2HP kalau kita surati dan diberi enggak diberi. Apakah seharusnya seperti ini semangat presisi Kapolri, kalau kita teriak-teriak baru bergerak mereka,” ujar Ruhut, Rabu (8/12).
Ruhut menegaskan, oknum-oknum tersebut seakan tidak patuh akan perintah Kapolri, di mana profesionalitas adalah program utama Kapolri. Sehingga marwah visi Presisi yang didengungkan Kapolri menjadi tidak berarti.
“profesional dalam visi Kapolri yakni Presisi serasa tidak ada di jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang notabene wilayah hukum Polda Metro Jaya. Apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri makin membaik,” demikian Ruhut.
Ketidak profesionalan yang dilakukan oknum tersebut, kata Ruhut, tidak dilakukannya upaya paksa penangkapan serta penahanan terhadap ayah Depemta Tjongianto yang sudah menjadi terpidana kasus ini, yakni Tarsisius Tjogianto. Sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.
Kemudian, SP2HP yang dikeluarkan penyidik ke pelapor pun agak diperlambat padahal kemajuan kasus cukup cepat. Pelapor hanya diberikan dua surat SP2HP dalam setahun.
Lalu, oknum tersebut diduga mengabaikan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara, seperti bukti transaksi dari PPATK dan keterangan lainnya seperti putusan pengadilan.
Sebab, sambung Ruhut, Tarsisius diduga turut terlibat bersama terpidana Depemta Tjongianto dalam kasus penipuan ini dengan mencatut nama instansi bea dan cukai.
"Ini kan jelas prosedur hukumnya, ada apa Polres Jakarta Utara . Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara, mengapa tersangka Tarsisius belum juga ditangkap dalam setahun terakhir? Apakah disengaja atau diduga dilindungi oknum tertentu? Ini harus dijawab oleh Propam Mabes Polri,” tutup Ruhut.
Ruhut menuturkan, kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.
Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak dengan apa yang dijanjikan. (OL-13)
Baca Juga: Ini Kronologi Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balapan Liar
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved