Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEORANG anggota Polri Brigadir IL menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tidak dikenal saat hendak membubarkan aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Anggota tersebut, kata Zulpan, tengah dinas di Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan.
Saat itu korban bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di Pondok Indah. IL memberhentikan kendaraannya saat di depan matanya ada balap liar yang dilakukan sekelompok orang.
Sebagai anggota kepolisian, ia pun berinisiatif untuk membubarkan balap liar itu. Tak dinyana, bukannya membubarkan diri, para pelaku malah meneriakkan dengan kata-kata provokasi, seperti polisi gadungan.
Padahal, kata Zulpan, IL masih menggunakan seragam dinas. "Yang lebih memprihatinkan korban ditemani istrinya. Karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku," papar Zulpan, di Polda Metro, Jakarta, Rabu (8/12).
Zulpan menegaskan akan menindak hukum yang adil dan tegas kepada pelaku yang terang-terangan memukul anggota Polri. Sejauh ini, Zulpan menerangkan polisi telah mengamankan enam orang berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
Baca juga: Polres Jaksel Selidiki Pengeroyokan Anggota Polisi di Pondok Indah
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik ialah baju dinas Polri yang dipakai korban, kemudian HP para tersangka, pistol korek, serta rekaman CCTV. "Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk di antaranya CCTV dan video," pungkasnya. Atas perbuatan itu, keenam tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan. (OL-14)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved