Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Kronologi Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balapan Liar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/12/2021 14:29
Ini Kronologi Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balapan Liar
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEORANG anggota Polri Brigadir IL menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tidak dikenal saat hendak membubarkan aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Anggota tersebut, kata Zulpan, tengah dinas di Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan.

Saat itu korban bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di Pondok Indah. IL memberhentikan kendaraannya saat di depan matanya ada balap liar yang dilakukan sekelompok orang.

Sebagai anggota kepolisian, ia pun berinisiatif untuk membubarkan balap liar itu. Tak dinyana, bukannya membubarkan diri, para pelaku malah meneriakkan dengan kata-kata provokasi, seperti polisi gadungan.

Padahal, kata Zulpan, IL masih menggunakan seragam dinas. "Yang lebih memprihatinkan korban ditemani istrinya. Karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku," papar Zulpan, di Polda Metro, Jakarta, Rabu (8/12).

Zulpan menegaskan akan menindak hukum yang adil dan tegas kepada pelaku yang terang-terangan memukul anggota Polri. Sejauh ini, Zulpan menerangkan polisi telah mengamankan enam orang berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.

Baca juga: Polres Jaksel Selidiki Pengeroyokan Anggota Polisi di Pondok Indah 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik ialah baju dinas Polri yang dipakai korban, kemudian HP para tersangka, pistol korek, serta rekaman CCTV. "Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk di antaranya CCTV dan video," pungkasnya. Atas perbuatan itu, keenam tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya