Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota Polri Brigadir IL menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tidak dikenal saat hendak membubarkan aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Anggota tersebut, kata Zulpan, tengah dinas di Sat Sabhara Polres Tangerang Selatan.
Saat itu korban bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di Pondok Indah. IL memberhentikan kendaraannya saat di depan matanya ada balap liar yang dilakukan sekelompok orang.
Sebagai anggota kepolisian, ia pun berinisiatif untuk membubarkan balap liar itu. Tak dinyana, bukannya membubarkan diri, para pelaku malah meneriakkan dengan kata-kata provokasi, seperti polisi gadungan.
Padahal, kata Zulpan, IL masih menggunakan seragam dinas. "Yang lebih memprihatinkan korban ditemani istrinya. Karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku," papar Zulpan, di Polda Metro, Jakarta, Rabu (8/12).
Zulpan menegaskan akan menindak hukum yang adil dan tegas kepada pelaku yang terang-terangan memukul anggota Polri. Sejauh ini, Zulpan menerangkan polisi telah mengamankan enam orang berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
Baca juga: Polres Jaksel Selidiki Pengeroyokan Anggota Polisi di Pondok Indah
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik ialah baju dinas Polri yang dipakai korban, kemudian HP para tersangka, pistol korek, serta rekaman CCTV. "Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk di antaranya CCTV dan video," pungkasnya. Atas perbuatan itu, keenam tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan. (OL-14)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penyedotan air di titik-titik genangan serta memastikan seluruh tali-tali air berfungsi maksimal guna mempercepat proses surutnya air.
BPBD Jakarta Selatan mencatat ketinggian banjir di Jalan Pondok Karya Kompleks RW 04, Pela Mampang, Mampang Prapatan, hingga mencapai 95 sentimeter (cm).
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved