Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tabrak Pos Lalu Lintas, Sopir Trans-Jakarta Diberhentikan Sementara

Selamat Saragih
03/12/2021 16:07
Tabrak Pos Lalu Lintas, Sopir Trans-Jakarta Diberhentikan Sementara
Halte bus Trans-Jakarta PGC, Cililitan, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto.)

KEPALA Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Angelina Betris, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan insiden mitra operator Transjakarta rute 5C (PGC-Harmoni) menabrak pos lalu lintas (lalin) di sekitar PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12). Atas kejadian tersebut, Trans-Jakarta akan memberikan sanksi pemberhentian sementara sopir atau pramudi bus Trans-Jakarta tersebut.

"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan pihak berwajib sedang memintai keterangannya," ujar Betris dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/12). Selain itu, lanjut Betris, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mitra operator yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut. 

Sanksi ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. "Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut," jelasnya.

Insiden tersebut, kata Betris, terjadi saat bus sedang tidak melayani pelanggan dan hendak berputar balik di sekitar lampu merah persimpangan PGC, Jakarta Timur, mengarah ke Harmoni. Insidennya terjadi pukul 12.55 WIB saat Trans-Jakarta menabrak pos polisi dan mencederai petugas patroli sterilisasi jalur Trans-Jakarta yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca juga: Bus Trans-Jakarta Tabrak Separator di Depan Ratu Plaza

"Petugas sterilisasi jalur yang terimbas kecelakaan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Bus sendiri mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah dan bodi depan samping kiri dan kanan rusak, sedangkan kaca samping kiri depan pecah," ungkap Betris. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya