Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
SEORANG oknum penyidik bernama Nugroho Nurhayadi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat diadukan ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Penyidik berpangkat Aiptu tersebut diadukan oleh seseorang advokat bernama Syahrial Aftar. "Betul (saya yang melapor-red)," ujar Syahrial saat dihubungi, Jumat (12/11).
Pengaduan tersebut dilayangkan terkait proses penanganan laporan polisi dengan LP/4326/VII/2019/PMJ/DITRESKRIMUM Tanggal 17 Juli 2019 silam. Pelapornya adalah warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat bernama The Tiau Hok. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukumnya bernama Jus Sunardi.
Sementara terlapornya adalah Chandra Gunawan, Andreas Solaeman dan Bunian Leo. Ketiga terlapor diduga melanggar pasal 264 dan atau 266 KUHP terkait tindak pidana memasukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Penyidik pun menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
Pelapor beralasan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut diduga tidak profesional yang mengantar para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada tanggal 30 Juli 2021, penetapan tersangka terhadap ketiga pelapor dinyatakan tidak sah. Kasus tersebut dinyatakan berhenti dari penyidikannya atau SP3.
Hal tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor B/5822/VII/Res.1.9/2021/Restro. Jakpus tanggal 30 Juli 2021 yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Agustus 2021. Usai kasus tersebut dinyatakan, para pelapor belum ada upaya praperadilan.
Sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Audit Investigasi (SPHAI-2) dengan nomor B/246/X/WAS.2.1./2021/Rowabrof dari Divpropam Mabes Polri pada 27 Oktober 2021 menyatakan telah ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Nugroho.
Nugroho diduga melanggar pasal 7 Ayat (1) huruf C, Pasal 14 Huruf D dan K Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polrim
Kasus ini pun makin menarik setelah nama istri The Tiau Hok bernama Julio dan pengacaranya bernama Iming Tesalonika ikut diseret. Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik Nugroho diduga bekerjasama dengan Julio dan Iming.
Julio melalui Iming memberikan uang diduga memberikan uang puluhan juta rupiah kepada Nugroho. Pemberian uang tersebut melalui transfer ke rekening Nugroho.
Iming pun tak membantah terkait pemberian uang tersebut kepada Nugroho. Iming memastikan, pihaknya tunaikan permintaan Nugroho supaya urusannya juga bisa dibantu.
"Nugroho minta uang serupa wartawan ya. Buat (foto) copy, bensin, ibunya sakit, melayat tetangga dll. Saya bantu agar urusan saya dibantu," ujar Iming melalui pesan whatsappnya, Rabu (10/11/2021).
Namun Iming mengaku uang tersebut telah dikembalikan oleh Nugroho. "Bantu pinjami dana sesama rekan profesi penegak hukum, dan dana sudah dikembalikan," katanya.
Sementara Julio sendiri tidak merespon saat dihubungi ketika ditanyakan terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran etik Nugroho.
Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/2021).
Pada poin 11 telegram tersebut menegaskan bahwa Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (OL-13)
Baca Juga: Propam Sebut Anggota Polri yang Bermasalah Direhab 2 Pekan
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved