Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langkah KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E Diapresiasi

Putri Anisa Yuliani
04/11/2021 18:02
Langkah KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E Diapresiasi
KOmisi Pemberantasan Korupsi(MI/Susanto)

ACTING Director Executive Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan langkah penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E sudah tepat. Meskipun balap mobilnya sendiri belum berjalan karena baru akan terlaksana pada Juni 2022, sudah ada dana APBD yang dikeluarkan sebagai persiapan menuju agenda tersebut.

Diketahui pada 2020, Pemprov DKI mengeluarkan dana Rp560 miliar untuk dana 'commitment fee' Formula E. Dana itu semula untuk penyelenggaraan dua musim. Namun, setelah Pemprov DKI melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan negosiasi dengan manajemen Formula E yakni Formula E Operation (FEO), dana itu dapat dijadikan 'commitment fee' untuk tiga tahun.

"Kalau kita melihat memang dari aktivitasnya belum ada. Tapi kan sudah ada persiapan yang dijalankan. Dari BPK sendiri ada temuan berupa commitment fee Rp560 miliar itu. Itulah dana yang dikeluarkan dari kas daerah sehingga sudah bisa dilakukan penyelidikan," kata Armand saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/11).

Salah satu hal yang paling awal diselidiki KPK dalam dugaan korupsi anggaran daerah maupun anggaran negara biasanya adalah kesesuaiannya dengan Rencana Kerja Pemda (RKPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jika ada kegiatan yang berjalan dan tidak ada perencanaannya dalam RKPD maupun RPJMD dan bukan merupakan sesuatu yang sangat urgen, anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut bisa disebut sebagai penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: PSI Tolak Anggaran Pengadaan Tanah RTH yang Naik 10 Kali Lipat

"Sementara untuk ada atau tidaknya kerugian negara itu akan dihitung oleh KPK," ungkapnya.

Di sisi lain, soal upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Perda RPJMD agar bisa memasukkan item Formula E dengan nomenklatur penyelenggaraan agenda internasional menurut Armand, tidak akan membantu. Penyelidikan KPK akan tetap berjalan.

"Kan dilihatnya dari periodenya kapan kas daerah itu dikeluarkan dan kesesuaiannya dengan isi RPJMD saat itu, bukan yang nantinya sudah berubah," imbuhnya.

Armand pun menduga kuat Anies Baswedan akan turut diperiksa dalam dugaan korupsi ini karena kepala daerah adalah penanggung jawab utama keuangan daerah. Di samping itu, kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi daerah lain nantinya.

"Mungkin sudah ada beberapa kepala daerah yang pernah korupsi tapi perhatiannya tidak akan sebesar jika kasus itu menimpa DKI. DKI adalah etalase negara. Apa yang terjadi di DKI akan jadi contoh. Jadi saya harap tentu ini akan jadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam penggunaan anggaran," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya