Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencurian Ponsel di Alam Sutera 

Syarief Oebaidillah
02/11/2021 22:38
Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencurian Ponsel di Alam Sutera 
Polres Tangsel merilis kasus pencurian ponsel(Dok. Polres tangsel)

SATRESKRIM Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) Banten meringkus pelaku perampasan ponsel atau telepon genggam di Alam Sutera. Tersangka berinisial RR (24) berhasil dibekuk pada Sabtu (30/10). 

Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Sutera Utama, Gardenia, Alam Sutera, Serpong, Tangsel. 

Adapun kronologi kejadian terjadi saat korban berinisial IM (36) melakukan jogging atau lari pagi. Kamis (28/10). Saat itu, korban sedang menggunakan gawainya. Sejurus kemudian datang pelaku merampas ponsel milik korban.Pada rilisnya, Selasa (2/11), Kapolres Tangsel AKB Iman Imanuddin mengatakan jajarannya meringkus pelaku setelah dua hari kejadian. 

Pelaku merupakan pekerja dilokasi setempat. Pria tersebut berhasil diamankan setelah korban melapor pihak kepolisian. 

Satreskrim Polres Tangsel memgamankan barang bukti sebuah ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku. 

Baca juga : Polda Metro Jaya Copot Polantas yang Minta Sekarung Bawang

Adanya kasus perampasan itu, pihak Polres mengimbau warga Tangsel senantiasa waspada agar tidak memicu aksi kriminalitas. Iman berpesan warga tidak membawa barang berharga ditempat umum yang mengundang pelaku melakukan tindak kriminal. 

Humas Polres Tangsel, Briptu Retno menambahkan tindak kriminal ini tidak berkategori begal. Tetapi kasus pencurian. 

“Jadi ini bukan pembegalan namun kasus ini pencurian dengan kekerasan, sesuai pasal 365 KUHP, " tukasnya. 

Pelaku RR saat ini mendekam ditahanan Mapolres Tangsel. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya