Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta menyatakan selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan. Hal itu menanggapi tuntutan ganti rugi warga Rusunami Petamburan, yang mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman.
“Tidak benar jika Pemprov DKI tidak serius menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Sarjoko, Kamis (28/10).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Rusunami Petamburan bukan terkait ganti rugi atas tanah, yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, perkara utama menyangkut ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah ketika rusunami dibangun.
Baca juga: Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Ternyata, pembangunan berlangsung selama 5 tahun, yang diakibatkan kondisi keuangan Pemprov DKI saat krisis moneter pada 1998,” imbuh Sarjoko.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan, langsung menganggarkan dana ganti rugi pada 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan, karena warga yang menjadi penggugat ssebagian besar sudah tidak bertempat tinggal di sana,” paparnya.
Pada 2019, lanjut dia, DPRKP DKI mengadakan pendataan pemilik Rusunami Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tetapi, dari pendataan dan sosialisasi, ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana. Bahkan, ada yang menjual unitnya kepada orang lain," sambung dia.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga penerima ganti rugi. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai ketentuan, berikut mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.(OL-11)
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Menurutnya, saling bantu antara daerah ini perlu dilakukan guna memudahkan menyelesaikan sebuah permasalahan.
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved