Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMPROV DKI Jakarta menyatakan selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan. Hal itu menanggapi tuntutan ganti rugi warga Rusunami Petamburan, yang mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman.
“Tidak benar jika Pemprov DKI tidak serius menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Sarjoko, Kamis (28/10).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Rusunami Petamburan bukan terkait ganti rugi atas tanah, yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, perkara utama menyangkut ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah ketika rusunami dibangun.
Baca juga: Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Ternyata, pembangunan berlangsung selama 5 tahun, yang diakibatkan kondisi keuangan Pemprov DKI saat krisis moneter pada 1998,” imbuh Sarjoko.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan, langsung menganggarkan dana ganti rugi pada 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan, karena warga yang menjadi penggugat ssebagian besar sudah tidak bertempat tinggal di sana,” paparnya.
Pada 2019, lanjut dia, DPRKP DKI mengadakan pendataan pemilik Rusunami Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tetapi, dari pendataan dan sosialisasi, ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana. Bahkan, ada yang menjual unitnya kepada orang lain," sambung dia.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga penerima ganti rugi. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai ketentuan, berikut mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.(OL-11)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Ratusan korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved