Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta menyatakan selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan. Hal itu menanggapi tuntutan ganti rugi warga Rusunami Petamburan, yang mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman.
“Tidak benar jika Pemprov DKI tidak serius menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Sarjoko, Kamis (28/10).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Rusunami Petamburan bukan terkait ganti rugi atas tanah, yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, perkara utama menyangkut ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah ketika rusunami dibangun.
Baca juga: Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Ternyata, pembangunan berlangsung selama 5 tahun, yang diakibatkan kondisi keuangan Pemprov DKI saat krisis moneter pada 1998,” imbuh Sarjoko.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan, langsung menganggarkan dana ganti rugi pada 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan, karena warga yang menjadi penggugat ssebagian besar sudah tidak bertempat tinggal di sana,” paparnya.
Pada 2019, lanjut dia, DPRKP DKI mengadakan pendataan pemilik Rusunami Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tetapi, dari pendataan dan sosialisasi, ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana. Bahkan, ada yang menjual unitnya kepada orang lain," sambung dia.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga penerima ganti rugi. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai ketentuan, berikut mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.(OL-11)
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Seharusnya, lanjut Bun, Pemprov DKI siap siaga sejak awal. Termasuk apel siaga dan persiapan teknis lainnya.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved