Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WARGA korban penggusuran rusunami di Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Perwakilan warga Rusun Petamburan, yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta itu, mengadukan Anies lantaran dinilai melakukan maladministrasi.
Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp4,7 miliar.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga dituntut memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.
Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho.
Pada 15 Januari 2019, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp4.7 miliar kepada warga.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” tutur Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Meski demikian, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. (OL-1)
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Kenaikan tarif air PAM Jaya sebesar 71,3% pada Januari 2025 mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo dari Fraksi
Jakhabitat yang diluncurkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2022, adalah sebuah program yang dirancang untuk meningkatkan akses terhadap hunian di Jakarta.
DPRD DKI Jakarta meminta agar program rumah DP nol rupiah dicoret dari program Pemprov DKI Jakarta.
Indeks Kepuasan penghuni rumah susun sederhana didapat dari studi penelitian yang digelar Jakarta Property Institute (JPI)
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved