Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Penggolongan Air Bersih Dinilai Mencekik, Warga Rusun Demo di Balai Kota

 Gana Buana
21/7/2025 20:46
Penggolongan Air Bersih Dinilai Mencekik, Warga Rusun Demo di Balai Kota
Warga rusun demo soal penggolongan air bersih(Dok. MI)

RATUSAN warga penghuni rumah susun dan apartemen di Jakarta turun ke jalan, Senin (21/7), menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Mereka menyuarakan protes terhadap kebijakan tarif air bersih yang dinilai tidak adil karena menyamakan tempat tinggal mereka dengan entitas komersial seperti pusat perbelanjaan dan apartemen mewah.

Aksi ini dipelopori oleh Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), dengan peserta mengenakan pakaian putih dan syal hijau sebagai simbol perlawanan damai. Massa membentangkan spanduk dan menggelar orasi dengan satu tuntutan utama: revisi tarif dan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya.

“Tarifnya tidak masuk akal. Kami tinggal di rumah susun, bukan gedung komersial. Pemerintah harus merevisi penggolongan tarif air,” ujar Ketua P3RSI Thamrin Residences, Bernadeth Kartika, dikutip dari Antara, Senin (21/7).

Menurut keterangan massa, aksi ini merupakan bentuk klimaks dari ketidakpuasan setelah berbagai jalur komunikasi—dari PAM Jaya, DPRD, hingga Pemprov—tidak membuahkan solusi.

“Kalau aspirasi kami didengar, tak mungkin kami harus berdiri di sini hari ini,” ujar Andi, salah satu peserta aksi.

Hingga tengah hari, unjuk rasa masih berlangsung dengan lalu lintas sekitar Balai Kota yang masih dapat diakses sebagian kendaraan. Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.30 WIB setelah perwakilan Pemprov DKI menemui demonstran dan menyampaikan bahwa Gubernur Pramono Anung sedang tidak berada di tempat.

Tarif Komersial Diberlakukan untuk Warga Rusun

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur No. 730/2024 adalah sumber ketidakadilan. Peraturan itu memasukkan rusun ke dalam Kelompok Pelanggan K-III, yaitu golongan tarif tertinggi yang sejatinya ditujukan untuk usaha komersial.

Tarif air dalam kategori ini dapat mencapai Rp21.500 per meter kubik, lebih mahal dari tarif untuk rumah tangga menengah ke atas yang dikenakan Rp17.500.

“Kami sudah melayangkan banyak surat dan laporan ke Balai Kota, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Adjit dengan nada kecewa.

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengkritisi kekeliruan dalam klasifikasi pelanggan air bersih yang menimpa penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi. Seharusnya mereka termasuk golongan dengan tarif Rp7.500, namun justru diklasifikasikan sebagai rusun menengah dan dikenai tarif Rp12.500 per meter kubik.

“Ini jelas salah sasaran. Rusunami adalah program subsidi pemerintah. Tapi kenapa tarifnya seperti untuk kelas menengah?” tegas Musdalifah.

Sementara itu, Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tarif tetap mengacu pada kelompok pemakaian dan telah diperbaiki melalui sistem penagihan langsung ke unit hunian, tanpa melalui pengelola apartemen.

“Kami ingin menghindari praktik master meter yang selama ini dikeluhkan warga,” kata Arief dalam pernyataan tanggal 15 April 2025. Ia menjelaskan, selama konsumsi air tidak melebihi 10 meter kubik, maka tarif yang dikenakan tetap Rp12.500 per meter kubik.

Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab akar persoalan warga rusun yang merasa tidak semestinya dikategorikan sebagai pengguna komersial. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya