Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya memiliki standar pelayanan minimum yang mencakup sarana prasarana dan di luar aspek itu tentang operasional bus Transjakarta. Ini terkait kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta yang dioperasikan oleh Bianglala Metropolitan (BMP) pada Senin (25/10).
"Kami sudah ada standar pelayanan minimum (SPM). SPM itu tidak hanya dari aspek sarana, aspek prasarana, tetapi juga dari sumber daya manusia yang mengoperasikan sarana dan prasarana. Dari sana kita bisa lacak apakah si pengemudi sudah terlampaui jam kerjanya? Bagaimana riwayatnya itu? Sekarang lagi diperiksa," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (26/10).
Ia memastikan bus yang terlibat kecelakaan tidak akan dioperasikan lagi sebagai bentuk sanksi pelanggaran terhadap SPM oleh pihak operator. Selain itu, PT Transjakarta akan mempertimbangkan nilai denda yang akan dikenakan kepada operator karena melanggar SPM. Denda diterapkan dengan mengurangi nilai pembayaran subsidi tarif penumpang kepada operator.
"Kendaraan yang melakukan pelanggaran itu kami berikan sanksi untuk tidak dioperasikan lagi dan ini sesuai UU 22/2009. Kemudian kami akan menerapkan pelanggaran terhadap SPM. Artinya di sana ada denda diberikan dari sisi PSO," jelasnya.
Di sisi lain, Syafrin meminta penumpang tak khawatir armada yang beroperasi akan berkurang karena rusak akibat kecelakaan. Sebab, operator diwajibkan menyediakan 10% dari total bus yang dimiliki untuk menjadi bus cadangan.
"Nah, rencana operasi itu biasanya dari total jumlah bus yang dibutuhkan ada cadangan 10%. Jadi ketika ada 1-2 bus yang terkendala, itu penggantinya akan diambil dr 10% yang tadi," imbuhnya.
Baca juga: Tabrakan Transjakarta, Anies Pastikan Evaluasi Operasional
Sebelumnya, bus Transjakarta yang tengah berhenti di halte Cawang Ciliwung untuk menurunkan penumpang ditabrak dari belakang oleh bus Transjakarta lain. Kedua bus tersebut diketahui dioperasikan oleh operator Bianglala. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan puluhan penumpang lain luka-luka. Kini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. (OL-14)
Protes kaum Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem melawan undang-undang wajib militer berakhir tragis. Seorang remaja 18 tahun tewas setelah sebuah bus menabrak massa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan akan memanggil pemilik bus Cahaya Trans B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Semarang.
Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional bus reguler antar kota antar provinsi mulai 26 Desember 2025.
"Ada satu meninggal dunia ketika dalam perawatan di RSUD Kalisari Batang yakni kernet bus bernama Sucipto (47), warga Ngromo RT 02 RW 08, Rejosari, Bancak, Kabupaten Semarang,"
Sopir bus Cahaya Trans jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang menewaskan 16 orang. Berikut kronologi, penyebab, dan hasil penyelidikan terbaru polisi.
PT Transportasi Jakarta menjalankan seluruh operasional bus TransJakarta pada hari Minggu (25/1), terdapat 225 rute TransJakarta yang beroperasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Transjakarta memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah bus terendam banjir hingga air masuk ke area kabin penumpang.
Koridor 3, 8, dan 13 Transjakarta mengalami rekayasa rute dan pengalihan akibat banjir pada Jumat 23 Januari 2026
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberlakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan rute di sejumlah koridor pada Jumat (23/1/2026) pagi menyusul banjir di Jakarta yang belum surut.
Cek daftar rute TransJakarta yang dialihkan saat banjir Jakarta hari ini (22/1/2026). Panduan lengkap pengalihan koridor dan tips perjalanan aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved