Sarana Jaya Tak Lakukan Denda Tunggakan pada Pedagang JPM Tanah Abang

Mediaindonesia.com
06/10/2021 13:08
Sarana Jaya Tak Lakukan Denda Tunggakan pada Pedagang JPM Tanah Abang
Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang yang dikelola PT Sarana Jaya.(Ist/Sarana Jaya)

JEMBATAN Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang terlihat sepi semenjak pandemi Covid-19 melanda Ibukota. Sejumlah pedagang bahkan memutuskan untuk menutup dagangannya sementara waktu.

Dagangan yang ditawarkan oleh pedagang di JPM sangat beraneka ragam mulai dari pakaian, mukena, sarung, dan jilbab. 

Sarana Jaya melalui pihak pengelola telah memberikan kelonggaran bagi pedagang JPM untuk tidak membayar uang sewa toko sebanyak 2 bulan berturut-turut, dan memberikan keringanan pembayaran 50% di bulan ketiga. 

Manajer Pemasaran & Pengelolaan Aset Sarana Jaya, Jemmy Handrianus, mengatakan,“Kami telah berupaya menjaga stabilitas ekonomi bagi para pedagang JPM, memberikan keringanan agar para pedagang dapat tetap berjualan tanpa membayar sewa selama bulan Juli & Agustus”.

“Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami bagi pedagang JPM ditengah masa Pandemi Covid-19,” tambah Jemmy.

Jumlah toko yang berada pada area JPM Tanah Abang adalah sebanyak 446 kios, 161 kios memutuskan untuk tutup sementara dan sebanyak 51 kios juga kami tutup sementara waktu. Penutupan yang kami lakukan didasarkan pada peraturan yang telah disepakati kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Arben Bastari selaku Direktur Operasional PT SWP menyampaikan,“Penutupan sementara waktu kepada beberapa toko dilakukan setelah adanya kelonggaran dan keringanan yang diberikan selama 3 bulan berturut-turut."

"Kami tidak menutup selamanya, jika kewajiban telah terselesaikan, maka  toko yang bersangkutan akan segera kami buka kembali.” jelas Arben.

Sebagai informasi, JPM Tanah Abang dikelola oleh PT Saranawisesa Properindo (PT SWP), dimana PT SWP adalah anak perusahaan dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Tidak ada denda yang akan dikenakan berkenaan dengan kewajiban yang belum terselesaikan oleh pedagang di JPM Tanah Abang kepada pihak pengelola. (RO/OL-09) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya