Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Penyertaan Modal dari Pemprov DKI

Dhika Kusuma Winata
22/9/2021 13:31
Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Penyertaan Modal dari Pemprov DKI
kasus tanah Munjul(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyertaan modal dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur. Hal itu didalami KPK ketika memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus itu.

"Dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya. Juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/9).

Penyidik KPK juga meminta keterangan terkait program pembangunan rumah DP Rp0. Sebelumnya, pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya juga diduga diperuntulkan untuk program rumah tersebut.

"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap Anies dilakukan, Selasa (21/9) kemarin. Selain memeriksa Anies, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi. Penyidik juga mendalami proses penganggaran penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya.

Baca juga : Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Tambah Kapasitas Saluran Air di Duri Kepa

"Dikonfirmasi terkait proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum.

Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut. Kemudian, diduga tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian). KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik