Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok menghukum mati tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan putusan Senin (13/9).
Tiga terdakwa, Junaidi alias Edi,30, Zulkarnain alias Ijul, 25, Eko Saputra alias Eko,25.
" Menjatuhkan pidana mati kepada Junaedi, Zulkarnaen dan Saputra terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Musafir dalam pembacaan putusan yang digelar secara virtual di ruang sidang 2 PN Kota Depok, Senin (13/9).
Andi Musafir mengatakan, bahwa ketiga terdakwa mengakui perbuatannya tersebut telah melanggar hukum dengan barang bukti sabu sebanyak 267 kilogram. Dalam persidangan, para terdakwa mengaku, hanya menerima upah akibat kondisi ekonomi. Akan tetapi, alasan tersebut tidak dapat diterima karena memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Barang bukti diantaranya berupa satu unit mobil merk/type Toyota/Kijang Super KF 80 Long Bensin dengan Nomor Polisi BM-1179-RS tahun 1998, warna Biru metalik, Nomor Rangka : MHF11KF8000041250, Nomor Mesin : 7K-0210901, STNK atas nama Zulkifi alamat Sri Indra Pura GG. Istikomah 12 RT.11 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, satu unit mobil merk/type Honda/Jazz GE-8 1.5 E AT (CKD) dengan Nomor Polisi BM-1385-DS tahun 2012, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209815, Nomor Mesin : L15A7-4762601, STNK atas nama Faradina Liviesta, alamat Komplek Talang No.181 RT.004 RW.005 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berikut STNK asli dan kunci kontak, dirampas untuk negara.
Baca juga : Rumah Tangga Penyumbang Terbesar, Fasilitas Pengolahan Sampah Antara jadi Solusi
Majelis hakim mengungkapkan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terkait barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto total keseluruhan dari poin A-N, yakni seberat 267.329,6 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam) gram, satu buah koper merk Polo Happy warna biru tua, satu buah koper merk Polo Milano warna biru muda, satu buah koper merk Polo Lock warna silver, satu buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671.
Satu unit HP merk Vivo V15 Pro warna biru, satu unit HP merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold, satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466, satu buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra alias Eko, satu buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, satu buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340, satu unit HP merk Samsung Flip warna hitam, satu unit HP merk Vivo Y20 2020 warna biru, semuanya itu dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan itu, para terdakwa beserta penasehat hukumnya di dalam persidangan menyatakan, pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam kasus narkoba tahun 2020, PN Kota Depok juga menjatuhkan vonis mati terhadap dua anggota kepolisian dan satu warga sipil. Dengan demikian dalan 2 tahun telah 5 terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh PN Kota Depok (OL-2)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved