Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Peras Warga, PNS Subdishub Jakbar tidak Dipecat. Wakil Kadishub DKI: Itu Kerakusan saja

Putri Anisa Yuliani
08/9/2021 12:50
Peras Warga, PNS Subdishub Jakbar tidak Dipecat. Wakil Kadishub DKI: Itu Kerakusan saja
Ilustrasi: Aktivitas pegawai di Pemprov DKI Jakarta.(Dok.mi)

DUA petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat kedapatan memeras rombongan warga yang hendak berangkat menuju tempat vaksinasi covid-19 pada Selasa (7/9) lalu. Keduanya pun telah disanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, setelah diperiksa, kedua petugas yang berstatus PNS itu mengaku uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kepentingan pribadi. Kalau buat gaji mah sudah cukup. Ini mah 'greedy' aja, kerakusan," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).

Ia menegaskan selama ini Pemprov DKI telah memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang tinggi bagi PNS sesuai bobot kerja. TKD yang tinggi nilainya ini juga diharapkan menjadi cambukan agar para PNS dapat maksimal mengabdi kepada warga.

"Ini kerakusan saja. Nggak disiplin. Makanya ini kita lakukan pembinaan seperti ini sesuai dengan aturan," jelas Chaidir.

Baca Juga: Peras Rombongan Warga, Petugas Sudinhub Jakpus Dikenai Sanksi

Kedua petugas tersebut dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan kedua petugas tidak lagi menjadi petugas lalu lintas selama 1 tahun.

"Bilamana dalam pembinaan ini 9 bulan tidak mengubah itikad baiknya, baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian. Kalau PNS itu ada aturannya. Beda jika dia statusnya masih kontrak seperti PJLP bisa langsung dipecat atau putus kontrak," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua petugas Sudinhub Jakpus yang memeras rombongan warga yang hendak menuju lokasi vaksinasi covid-19. Rombongan yang menggunakan bus merupakan warga tidak mampu.

Petugas memberhentikan bus dan meminta sopir memberikan dana sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, rombongan tidak diperbolehkan lewat dan bus diancam akan diderek. Karena tak punya pilihan, sopir pun memberikan uang yang diminta.

Sesampainya bus rombongan warga di lokasi vaksinasi, warga mengadukan hal ini kepada advokat Azas Tigor Nainggolan yang kebetulan merupakan panitia vaksinasi covid-19 tersebut. Tigor pun melaporkan hal ini kepada Dishub DKI. (OL-13)

Baca Juga: Seleksi Sekda Kabupaten Pati Menyisakan Tiga Nama Teratas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya