Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DUA petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat kedapatan memeras rombongan warga yang hendak berangkat menuju tempat vaksinasi covid-19 pada Selasa (7/9) lalu. Keduanya pun telah disanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, setelah diperiksa, kedua petugas yang berstatus PNS itu mengaku uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kepentingan pribadi. Kalau buat gaji mah sudah cukup. Ini mah 'greedy' aja, kerakusan," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).
Ia menegaskan selama ini Pemprov DKI telah memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang tinggi bagi PNS sesuai bobot kerja. TKD yang tinggi nilainya ini juga diharapkan menjadi cambukan agar para PNS dapat maksimal mengabdi kepada warga.
"Ini kerakusan saja. Nggak disiplin. Makanya ini kita lakukan pembinaan seperti ini sesuai dengan aturan," jelas Chaidir.
Baca Juga: Peras Rombongan Warga, Petugas Sudinhub Jakpus Dikenai Sanksi
Kedua petugas tersebut dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan kedua petugas tidak lagi menjadi petugas lalu lintas selama 1 tahun.
"Bilamana dalam pembinaan ini 9 bulan tidak mengubah itikad baiknya, baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian. Kalau PNS itu ada aturannya. Beda jika dia statusnya masih kontrak seperti PJLP bisa langsung dipecat atau putus kontrak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua petugas Sudinhub Jakpus yang memeras rombongan warga yang hendak menuju lokasi vaksinasi covid-19. Rombongan yang menggunakan bus merupakan warga tidak mampu.
Petugas memberhentikan bus dan meminta sopir memberikan dana sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, rombongan tidak diperbolehkan lewat dan bus diancam akan diderek. Karena tak punya pilihan, sopir pun memberikan uang yang diminta.
Sesampainya bus rombongan warga di lokasi vaksinasi, warga mengadukan hal ini kepada advokat Azas Tigor Nainggolan yang kebetulan merupakan panitia vaksinasi covid-19 tersebut. Tigor pun melaporkan hal ini kepada Dishub DKI. (OL-13)
Baca Juga: Seleksi Sekda Kabupaten Pati Menyisakan Tiga Nama Teratas
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved