Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada dua PNS yag bertugas di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat usai memeras rombongan warga yang berangkat untuk menuju tempat vaksinasi Covid-19 menggunakan bus 7959 AP.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan SG dan S telah diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Diketahui, keduanya berstatus PNS golongan 2 dan bertugas mengatur lalu lintas.
"Yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh atasannya langsung yaitu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus. Laporan sudah masuk di kita. Yang pertama oknum tersebut statusnya adalah PNS," ungkap Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).
Sanksi yang diberikan yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan kedua petugas tidak lagi menjadi petugas lalu lintas selama 1 tahun.
"Selain itu yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan. Maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan. Ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," jelas Chaidir.
Menurut Chaidir, dari pemeriksaan intensif yang telah dilakukan diketahui hanya salah satu dari keduanya yang terlibat langsung melakukan pemerasan yakni SG. Sementara S mengetahui pemerasan itu dan ikut melaksanakan pengaturan lalu lintas serta turut mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut.
"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya menurut PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui terdapat dua petugas Sudinhub Jakpus yang memeras rombongan warga yang hendak menuju lokasi vaksinasi Covid-19. Rombongan yang menggunakan bus merupakan warga tidak mampu.
Petugas memberhentikan bus dan meminta sopir memberikan dana sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, rombongan tidak diperbolehkan lewat dan bus diancam akan diderek. Karena tak punya pilihan, sopir pun memberikan uang yang diminta.
Namun, sesampainya warga di lokasi vaksinasi, warga mengadukan hal ini kepada advokat Azas Tigor Nainggolan yang kebetulan merupakan panitia vaksinasi Covid-19 di lokasi yang dituju. Tigor pun melaporkan hal ini kepada Dishub DKI. (Put/OL-09)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved