Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Peras Rombongan Warga, Petugas Sudinhub Jakpus Dikenai Sanksi

 Putri Anisa Yuliani
08/9/2021 12:08
Peras Rombongan Warga, Petugas Sudinhub Jakpus Dikenai Sanksi
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir.(ANTARA/ Abdu Faisal)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada dua PNS yag bertugas di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat usai memeras rombongan warga yang berangkat untuk menuju tempat vaksinasi Covid-19 menggunakan bus 7959 AP.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan SG dan S telah diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Diketahui, keduanya berstatus PNS golongan 2 dan bertugas mengatur lalu lintas.

"Yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh atasannya langsung yaitu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus. Laporan sudah masuk di kita. Yang pertama oknum tersebut statusnya adalah PNS," ungkap Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).

Sanksi yang diberikan yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan kedua petugas tidak lagi menjadi petugas lalu lintas selama 1 tahun.

"Selain itu yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan. Maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan. Ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," jelas Chaidir.

Menurut Chaidir, dari pemeriksaan intensif yang telah dilakukan diketahui hanya salah satu dari keduanya yang terlibat langsung melakukan pemerasan yakni SG. Sementara S mengetahui pemerasan itu dan ikut melaksanakan pengaturan lalu lintas serta turut mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut.

"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya menurut PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui terdapat dua petugas Sudinhub Jakpus yang memeras rombongan warga yang hendak menuju lokasi vaksinasi Covid-19. Rombongan yang menggunakan bus merupakan warga tidak mampu.

Petugas memberhentikan bus dan meminta sopir memberikan dana sebesar Rp500 ribu dengan berbagai alasan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, rombongan tidak diperbolehkan lewat dan bus diancam akan diderek. Karena tak punya pilihan, sopir pun memberikan uang yang diminta.

Namun, sesampainya warga di lokasi vaksinasi, warga mengadukan hal ini kepada advokat Azas Tigor Nainggolan yang kebetulan merupakan panitia vaksinasi Covid-19 di lokasi yang dituju. Tigor pun melaporkan hal ini kepada Dishub DKI. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya