Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEORANG pegawai kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat mengakui mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan. Korban diketahui bernama MS.
Kejadian tersebut telah membayangi korban selama bertahun-tahun sejak masuk ke KPI. Menurutnya, dari awal terdapat rekan kerja senior mengintimidasi dan memaksa dirinya untuk membeli makan selama bekerja.
Korban pun mengutarakan merasa diperlakukan secara rendah dan ditindas oleh rekan-rekan kerjanya seperti budak. "Saya sendiri dan mereka banyak. Perendahan martabat saya dilakukan terus menerus dan berulang-ulang sehingga saya tertekan," kata MS saat dihubungi Rabu (1/9).
Lebih rinci, ia menceritakan pada 2015 para pelaku perundungan sudah memulai untuk melakukan pelecehan seksual. Diceritakan, para pelaku bekerja sama memegangi kepala, tangan, kaki, hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.
Perbuatan tersebut telah membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. MS tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.
MS pun mengutarakan kebingungannya karena kejadian tersebut terjadi di kantor pusat KPI. Akibatnya para pelaku memiliki dokumentasi aksi pelecehannya itu. MS pun khawatir dokumentasi tersebut dapat disebarkan secara daring.
"Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas. Diriku tak sama lagi usai kejadian itu. Rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," ungkapnya.
Setelah setahun berlalu, MS mengaku masih merasa stres akibat perlakuan para seniornya di kantor. Ia mengatakan sering berteriak tanpa sebab dan mengingat masa-masa pelecehan tersebut.
Ia bahkan pernah merasakan pengalaman saat tak enak badan dan mengalami penurunan fungsi tubuh dan gangguan kesehatan. Ia pernah berobat ke RS Pelni untuk melakukan endoskopi pada 8 Juli 2017.
Hasilnya, MS diduga mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres berkelanjutan. Meski demikian, hal tersebut tak berarti aksi perundungan itu sudah berakhir. Dia juga berobat ke psikiater di RS Sumber Waras.
Tak hanya itu, ia bercerita pernah dilempar ke kolam renang saat sedang mengikuti kegiatan di Resort Prima Cipayung, Bogor. Saat itu, ia sedang tertidur lalu dirundung oleh para pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia dilempar dan dijadikan sebagai hiburan.
Atas perundungan dan pelecehan seksual tersebut, dia pun mengadukan perlakuan senior-seniornya itu ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Menurutnya, Komnas menyimpulkan perkara tersebut sebagai kejahatan dan tindak pidana. MS direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.
MS baru memberanikan diri untuk melapor ke polisi pada 2019. Namun, laporan itu tak diterima dan diarahkan agar korban melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.
"Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis. Saya menceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami," cetusnya seraya bercerita. "(Laporan) Ke Kasubag dan Kabag," imbuhnya.
Namun, laporan tersebut bocor dan ia dipindahkan ke ruangan lain untuk menghindari para perundung tersebut. Namun, hal tersebut justru malah membuat perundungan semakin bertambah. Ia dicap sebagai pengadu dan kerap disebut manusia lemah. Namun, para pelaku tak disanksi.
"Bahkan pernah tas saya dilempar keluar ruangan. Kursi saya dikeluarkan dan ditulisi, 'Bangku ini tidak ada orangnya'. Perundungan itu terjadi selama bertahun-tahun dan lingkungan kerja seolah tidak kaget," ucap dia.
Selama itu, perundungan terus terjadi, tetapi proses hukum oleh kepolisian disebutnya tak berjalan. Padahal, kata dia, korban dapat mengajukan laporan sehingga para pelaku dapat diproses.
Hingga kini, ia masih bekerja di KPI Pusat. Ia berpikiran untuk mengundurkan diri. Namun hal tersebut tak perlu dilakukannya karena MS merupakan korban. Selain itu, masa pandemi covid-19 juga memaksanya untuk terus bekerja dan mencari nafkah.
"Lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya benar," kata dia.
MS pun telah membeberkan sejumlah nama terduga pelaku perundungan kepada dirinya dalam keterangan pers yang dibagikan lewat WhatsApp. Setidaknya, ada tujuh nama yang disebut MS. Kebanyakan berasal dari Divisi Visual Data di KPI pusat.
Pesan tersebut diketahui telah sampai ke komisioner ataupun pejabat di KPI pusat. Mereka kini telah melakukan pendalaman terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Ketua KPI Agung Suprio mengatakan saat ini jajaran pimpinan akan melakukan investigasi internal untuk mendalami informasi tersebut. Kata dia, rapat akan dilakukan sore ini.
Ia mengatakan, investigasi dilakukan karena nama-nama terduga pelaku yang tertera dalam pesan tersebut itu benar merupakan pegawai KPI Pusat. "Kami melakukan investigasi internal terhadap keterangan yang didapat dari broadcast tersebut. Karena kan nama-nama di dalam broadcast itu memang betul mereka itu pekerja di KPI," ucap dia saat dihubungi.
Agung mengatakan, KPI pusat akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku apabila pelecehan seksual dan aksi perundungan itu terbukti benar dilakukan. Menurutnya, pihak komisioner saat ini juga sudah mengetahui identitas dari korban.
Baca juga: Polisi Libatkan Ahli dalami Kasus Dugaan "Fetish" Mukena
Ia mengatakan akan melakukan pendekatan kepada korban agar mau bercerita lebih lanjut terkait peristiwa perundungan itu. KPI juga bersedia untuk memberikan bantuan hukum apabila korban hendak memproses perkara itu ke kepolisian. "KPI akan berada bersama korban. Kemudian KPI akan mendampingi korban jika memang korban ingin melaporkan ke kepolisian," tutupnya. (OL-14)
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
Dalam kasus perundungan ini, polisi telah memeriksa 36 saksi. Tak hanya itu, uang sebesar Rp97 juta juga telah disita.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved