Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan terhadap dokter kecantikan sekaligus youtuber, dr Richard Lee (RL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dr Richard Lee ditangkap bukan terkait pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, melainkan terkait akses ilegal dan pencurian barang bukti terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pengadilan.
Akun yang diakses secara ilegal itu, kata Yusri, merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Namun Yusri menegaskan kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik, dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ujar Yusri.
Baca juga : Sepakat Berdamai, Polisi Setop Kasus Vaksin Kosong di Pluit
Pihak kepolisian juga mengklaim penangkapan karena telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Yusri menyebut dr. Richard Lee sempat tidak mau dibawa penyidik, sehingga selanjutnya dilakukan upaya paksa.
"Kemudian kemarin kita mendatangi RL penyidk datangi lengkap dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian ybs sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
dr. Richard Lee pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE, dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," pungkas Yusri. (OL-2)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
PT Percepatan Sumber Berkah (NEWLAB+) menegaskan bahwa Richard Lee tidak lagi menjabat sebagai Komisaris maupun menjadi bagian dari struktur perusahaan.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved