Richard Lee Ditangkap Bukan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Dhiandra Mugni
12/8/2021 14:11
Richard Lee Ditangkap Bukan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus(MI/Fransisco Carollio)

POLDA Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan terhadap dokter kecantikan sekaligus youtuber, dr Richard Lee (RL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dr Richard Lee ditangkap bukan terkait pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, melainkan terkait akses ilegal dan pencurian barang bukti terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pengadilan.

Akun yang diakses secara ilegal itu, kata Yusri, merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Namun Yusri menegaskan kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik, dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ujar Yusri.

Baca juga : Sepakat Berdamai, Polisi Setop Kasus Vaksin Kosong di Pluit

Pihak kepolisian juga mengklaim penangkapan karena telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Yusri menyebut dr. Richard Lee sempat tidak mau dibawa penyidik, sehingga selanjutnya dilakukan upaya paksa.

"Kemudian kemarin kita mendatangi RL penyidk datangi lengkap dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian ybs sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

dr. Richard Lee pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE, dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," pungkas Yusri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya