Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sepakat Berdamai, Polisi Setop Kasus Vaksin Kosong di Pluit

Hilda Julaika
12/8/2021 10:40
Sepakat Berdamai, Polisi Setop Kasus Vaksin Kosong di Pluit
Ilustrasi vaksin covid-19(dok.medcom)

POLRES Jakarta Utara memastikan kasus penyuntikan vaksin covid-19 kosong yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial EO, terhadap seorang remaja BLP di Sekolah Kristen Penjaringan, dihentikan. Hal ini dilakukan setelah EO dengan korban bersepakat untuk berdamai.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan pun mengonfirmasi ini. Sehingga kasus ini diberhentikan setelah mediasi antara tersangka EO dan korban BLP dilakukan pada selasa (10/8/2021) malam.

“Iya, (kasus dihentikan),” Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Menurut Guruh, selain EO dan keluarga BLP, pihaknya juga sudah mengundang pihak penyelenggara vaksinasi. "Sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban,” kata Guruh.

Adapun dalam mediasi tersebut, EO sudah mengutarakan permintaan maafnya kepada korban dan orangtuanya. “Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka vaksinator yang menyuntikan vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakarta Utara. Hal ini hasil dari penyelidikan polisi terhadap dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan suntikan vaksin, namun nihil kandungan vaksin di dalam suntikan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8).

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dirinya telah mengakui menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. Untuk kemudian, EO ditetapkan sebagai tersangka UU No 14 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Namun, kasus ini telah resmi ditutup usai adanya kesepakatan untuk berdamai. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Hotel Pasar Senen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya