Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Mal yang Lalai Periksa Status Vaksinasi Pengunjung Akan Disanksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/8/2021 16:46
Mal yang Lalai Periksa Status Vaksinasi Pengunjung Akan Disanksi
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta(MI/SUMARYANTO BRONTO )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memberi sanksi bagi para pengelola mal jika abai memeriksa sertifikat vaksinasi pengunjung.

Pasalnya, Anies menyebut pihak pengelola mal yang akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengunjung yang masuk sudah tervaksin.

Diketahui, sebagian wilayah di Jabodetabek sudah mulai membuka pusat perbelanjaan atau mal. Salah satunya pusat perbelanjaan pakaian Thamrin City yang berlokasi di Jakarta Pusat.

"Ada, ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau gak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," tegas Anies, Jumat (6/8).

Baca juga: Vaksin Tahap ke-35 Tiba, Stok Vaksin Bertambah 594.200 Dosis

Anies menyebut sanksi yang bakal didapatkan pengelola mal bandel nantinya sesuai aturan yang ada di dalam Perda dan Pergub.

Anies juga menegaskan bahwa pengunjung mal harus sudah divaksin dosis kedua.

"Jika nanti mau masuk ke fasilitas manapun tinggal bawa laporannya bisa ada di HP, bisa dari pedulilindungi bisa juga dari JAKI," ungkapnya.

Nantinya, sertifikat vaksin akan diperiksa pengelola mal sebelum masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Tapi bukan hanya mal, kegiatan apapun juga wajib bawa sertifikat," terangnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya