Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warteg & PKL Boleh Dine-In, Anies: Restoran Masih Take Away

Hilda Julaika
27/7/2021 11:13
Warteg & PKL Boleh Dine-In, Anies: Restoran Masih Take Away
Ilustrasi warteg(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warung makanan tegal atau biasa disebut warteg, pedagang kaki lim dan lapak jajanan boleh mempersilakan pembeli untuk makan di tempat (dine-in). Namun, dengan pembatasan pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 seperti dikutip, Selasa (27/7).

Baca juga: Makan Dibatasi 20 Menit, Mendagri: Makan Aja, Jangan Banyak Ngomong

Sementara, untuk restoran, rumah makan dan kafe belum diperbolehkan membuka dine-in. Baik bagi kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup. Maupun kafe atau restoran yang memiliki lokasi tersendiri hingga di pusat perbelanjaan/mal.

“Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” jelasnya.

Selain itu, untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya sudah diperbolehkan buka. Dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya