Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warung makanan tegal atau biasa disebut warteg, pedagang kaki lim dan lapak jajanan boleh mempersilakan pembeli untuk makan di tempat (dine-in). Namun, dengan pembatasan pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 seperti dikutip, Selasa (27/7).
Baca juga: Makan Dibatasi 20 Menit, Mendagri: Makan Aja, Jangan Banyak Ngomong
Sementara, untuk restoran, rumah makan dan kafe belum diperbolehkan membuka dine-in. Baik bagi kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup. Maupun kafe atau restoran yang memiliki lokasi tersendiri hingga di pusat perbelanjaan/mal.
“Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” jelasnya.
Selain itu, untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya sudah diperbolehkan buka. Dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(OL-5)
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved