Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Keputusan ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang dan mengganti PPKM darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli. "Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," bunyi Kepgub tersebut, Kamis (22/7).
Dalam keputusan tersebut, aturan PPKM Level 4 masih sama seperti PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli lalu. Disebutkan bahwa aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor nonesensial berlaku 100% work from home (WFH).
Baca juga: Mulai Hari Ini Operasional KRL Jabodetabek Diubah-ubah
Adapun sektor esensial keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50% work from office (WFO). Sementara itu, pelayanan administrasi perkantoran esensial berlaku 25% WFO.
Lalu, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.
Baca juga: Pemkot Tangerang Teruskan 3T dan Vaksinasi di PPKM Level 4
Kemudian untuk restoran, tempat makan terpisah atau berada di pusat perbelanjaan, serta pedagang kaki lima tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Selanjutnya, tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM. Pelaksanaan ibadah dilakukan dari rumah masing-masing.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," lanjut Kepgub tersebut. Lalu, kegiatan pada area publik, seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan di tempat resepsi pernikahan ditutup.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved