Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Berlaku Hingga 25 Juli

Rahmatul Fajri
22/7/2021 15:59
Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Berlaku Hingga 25 Juli
Pemandangan Monumen Nasional yang berada di jantung wilayah Jakarta.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Keputusan ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang dan mengganti PPKM darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli. "Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," bunyi Kepgub tersebut, Kamis (22/7).

Dalam keputusan tersebut, aturan PPKM Level 4 masih sama seperti PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli lalu. Disebutkan bahwa aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor nonesensial berlaku 100% work from home (WFH).

Baca juga: Mulai Hari Ini Operasional KRL Jabodetabek Diubah-ubah

Adapun sektor esensial keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50% work from office (WFO). Sementara itu, pelayanan administrasi perkantoran esensial berlaku 25% WFO.

Lalu, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.

Baca juga: Pemkot Tangerang Teruskan 3T dan Vaksinasi di PPKM Level 4

Kemudian untuk restoran, tempat makan terpisah atau berada di pusat perbelanjaan, serta pedagang kaki lima tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Selanjutnya, tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM. Pelaksanaan ibadah dilakukan dari rumah masing-masing.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," lanjut Kepgub tersebut. Lalu, kegiatan pada area publik, seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan di tempat resepsi pernikahan ditutup.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya